HomeHukum dan Kriminal

Kejati Sulut Periksa 10 Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemecah Ombak Likupang

Kejati Sulut Periksa 10 Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemecah Ombak Likupang

MANADO, JP- Kejaksaan Tinggi Sulut di bawah kepemimpinan A.Dita Prawitaningsih, SH., MH., kembali melanjutkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pemecah ombak di Likupang di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang menelan kerugian negara Rp8,8 Miliar.

Hal ini menyusul telah diperiksanya 10 orang saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A.Dita Prawitaningsih, SH., MH., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk SH., MH., membenarkan hal tersebut.

^ia benar (kasus dugaan korupsi pemecah ombak Likupang dilanjutkan, red). Sekitar 10 orang sudah diperiksa,” ujar Rumampuk.

Hanya saja, belum diketahui pasti nama dari ke-10 orang saksi yang diperiksa penyidik Kejati Sulut tersebut.

“Saya belum tau nama-nama saksi yang sudah diperiksa,” jelasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pemecah ombak di Desa Likupang ini bergulir di Kejati Sulut sejak tahun 2016.

Berawal dari laporan Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) Stenly Towoliu pada tahun 2016 lalu. Towoliu menemukan proyek berbanderol Rp 15 miliar itu diduga bermasalah, karena tidak melalui proses tender melainkan penunjukkan langsung. Padahal sesuai aturan, proyek yang nilainya di atas Rp200 juta semuanya harus melalui proses tender.

Baca Juga  JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Atas laporan ini, penyidik Kejati Sulut langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati ada beberapa pengerjaan proyek tersebut yang diduga bermasalah.

Lalu penyidik Kejati Sulut menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan menahan mereka, masing-masing
mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut Rosa Tidajoh, Robby Moukar selaku kontraktor, dan Steven Solang selaku PPK dan mantan Direktur Badan Nasional Penannggulangan Bencana (BNPB) Junjungan Tambunan, hingga akhirnya diseret ke pengadilan sebagai terdakwa.

Dan kemudian oleh Pengadilan Tipikor Manado, Rosa Tidajoh divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara (42 bulan). Steven Solang divonis 3 tahun 6 bulan penjara (42 bulan). Robby Moukar divonis 2 tahun 6 bulan penjara (30 bulan), dan Junjungan Tambunan divonis 1 tahun enam bulan penjara (18 bulan).

Baca Juga  Tangkal Virus Corona, Kantor Kejati Disemprot Cairan Disinfektan

Namun banyak pihak belum puas dan mempertanyakan tidak ditetapkannya aktor intelektual dari kasus ini. Bahkan Ormas Laskar Manguni Indonesia (LMI) yang dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Tonaas Wangko Pendeta Hanny Pantouw STh, berulang kali menggelar aksi demo di Kantor Kejati Sulut dan juga kerap menemui Kepala Kejati Sulut waktu itu untuk mempertanyakan kelanjutan kasus ini, termasuk menuntut ditetapkannya aktot intelektual sebagai tersangka.

Tuntutan LMI ini diperkuat dengan
putusan Pengadilan Negeri Manado yang mengabulkan gugatan praperadilan dari LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulut atas penyidikan kasus ini.

Dalam sidang ini, hakim mengabulkan gugatan INAKOR dan memerintahkan termohon I (Kejati Sulut, red) dan termohon II (Kejari Airmadidi, red) untuk tetap melanjutkan penyidikan dan proses hukum selanjutnya terkait pihak-pihak yang belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemecah ombak.

Baca Juga  Ngeri! Wajah Ketua Golkar Minahasa Diiris Kabasaran Pakai Pedang Kader dan Warga Pineleng Histeris

Apalagi empat terdakwa sebelumnya telah mendapatkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mana dalam putusan tersebut juga terungkap peran dari aktor intelektual.

“Segera menetapkan tersangka kepada pihak-pihak terkait dengan kasus tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak, penimbunan batu di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2016, sesuai aturan hukum dan perundang undangan yang berlaku,” kata
Hakim Ketua, Imanuel Barru, Senin (08/04/2019).

Namun kelanjutan penyidikan kasus ini dipending sementara waktu karena berlangsung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020, juga disebabkan adanya pandemi Covid-19.

Nah, setelah pesta demokrasi ini selesai, di awal tahun 2021 ini Kejati Sulut membuktikan komitmennya dengan kembali melanjutkan penyidikan atas kasus ini dengan telah memeriksa 10 orang saksi.

So, kita tunggu saja siapa lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke pengadilan terkait kasus dugaan korupsi pemecah ombak Likupang ini. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0