MANADO, JP- Di momen Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakorda) yang diperingati pada Kamis (09/12/2021), Dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakorda), Tim Penuntut Umum pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka.
Demikian rilis dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih SH., MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa kedua tersangka itu masing-masing lelaki LAF alias Ludy (52), wargs Desa Matungkas Jaga V Kabupaten Minahasa Utara yang adalah Karyawan BUMN yang pernah menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara Bitung Tahun 2017/2018) dan perempuan ER alias Etty (59), warga Kelurahan Aertembaga Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, yang adalah Direktur Utama (Dirut) Etmico Makmur Abadi.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 9 Desember 2021 – 28 Desember 2021 di Rutan Polda Sulut. Penahanan ini dilakukan setelah Tim Penyidik pada Aspidsus Kejati Sulut dan Tim Penyidik pada Kejari Bitung melakukan penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum, yaitu Andi Usama Harun SH., MH., Sinrang SH., MH., Pingkan W.I. Gerungan SH., MH., Jasmin Samahati SH., MH., Ollivia L. Pangemanan SH., MH., Stefi S. Tatilu SPd., SH., MH., dan Mita Ropa SH., MH.
Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan oleh Penyidik pada Kejati Sulut adalah sebanyak 262 item yang terdiri dari 260 item berupa dokumen dan 2 item berupa 2 bidang tanah yaitu 1 bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 573 seluas 12.739 m2dan 1 bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 572 seluas 12.472 m2, keduanya atas nama tersangka Etty yang terletak di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Aset tanah tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor : 36/Pidsus/TPK/2021 tanggal 3 November 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara No.Print-885/P.1/Fd.1/11/2021 tanggal 2 November 2021. Bahwa kedua aset tanah yang disita oleh penyidik telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Damianus Ambur & rekan, senilai Rp10.036.800.000 untuk nilai pasarnya dan Rp7.026.000.000 untuk nilai likuidasi.
Adapun kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka berawal pada tahun 2017, PT. Perikanan Nusantara (Perinus) Cabang Bitung bekerjasama dengan PT. Etmico Makmur Abadi Bitung melalui Nota Kesepahaman Nomor: DIR/2/Keu/081/XI/2017 antara PT. Perikanan Nusantara (Perinus) yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT. Etmico Makmur Abadi oleh tersangka ER alias Etty selaku Direktur Utama, dalam hal kerjasama perdagangan ikan dari nelayan. Bahwa perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh tersangka Ludy dan tersangka Etty sebagai sarana untuk memperoleh uang dari PT. Perikanan Nusantara, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 28.784.740.727,00.
Bahwa diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya, antara lain untuk membayar operasional perusahaan, membayar hutang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dll.
Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JPc)
COMMENTS