SUMUT, JP- Menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Pemberantasan Mafia Tanah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap 2 kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Rabu (17/11/2021).
Disebutkan bahwa kedua kasus tersebut, yaitu:
1. Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
2. Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021. (JPc)
COMMENTS