MANADO, JP- Satu persatu ketentuan yang sebelumnya sudah ditetapkan Pemerintah Kota Manado terkait rencana pembatasan keluar masuk orang dan barang di Kota Manado.
Setelah sebelumnya mengapus aturan wajib memiliki dokumen terkait Rapid Tes, kini Pemkot Manado menghapus satu ketentuan lagi yakni Surat Keterangan (Suket) Sehat dari puskesmas atau fasilitas kesehatan (Faskes).
“Bagi mereka yang mau keluar masuk Kota Manado tidak perlu ada dokumen Rapid Tes dan Surat Kesehatan Sehat,” ujar drg Sanil Marentek, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Manado, Kamis (28/05/2020).
Ia menjelaskan, warga yang keluar dan masuk Kota Manado wajib mengenakan masker, mengukur suhu badan dan yang berkendara roda empat wajib berkapasitas 50 persen.
“Nantinya pos kesehatan tersebut akan memeriksa kesehatan warga yang masuk Kota Manado berupa suhu tubuh, wajib gunakan masker, serta yang berkendara roda empat wajib berkapasitas 50 persen,” tandasnya.
Ia memastikan, mulai Jumat esok (29/05/2020), pembatasan keluar masuk orang di Kota Manado diberlakukan.
“Ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Apalagi jumlah pasien positif corona di Sulut terus bertambah dan kota Manado terbanyak,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS