MANADO, JP- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE bergerak cepat merespon meluasnya pemyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Di mana orang nomor satu di Sulut ini mengeluarkan Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 8 Tahun 2020, tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (OPP Covid-19) di Sulut.
Pergub yang dikeluarkan, menurut gubernur, didasari pertimbangan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.
Tujuan dari Pergub, yakni membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat covid-19, dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran covid-19.
Menurut Gubernur Olly, meskipun sudah dilakukan pembatasan pergerakan, namun itu bukan berarti pemerintah tinggal diam saja. Pemerintah sangat memahami, bahwa aturan tersebut berdampak pada kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Saat Pergub ini diberlakukan, pemerintah akan berupaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak seperti diatur pasal 23 dan 24 dalam Pergub Nomor 8 Tahun 2020 ini,” ujarnya.
Disebutkan dalam Pergub tersebut pada Pasal 23 ayat 1: Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan OPP COVID 19. Ayat 2: Bantuan sosial sebagaimana dimaksud ayat 1 diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung tunai yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Begitu juga untuk para pelaku usaha, karyawan/operator moda transportasi darat seperti driver ojek online yang terdampak covid-19. Pemerintah dapat memberikan insentif atau bantuan sosial sebagaimana diatur pada pasal 24.
Di mana Pasal 24 ayat 1: Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak dari OPP Covid-19. Kemudian Pasal 24 ayat 2: Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. pembebasan/pengurangan pajak dan retribusi daerah dan/atau denda bagi pelaku usaha yang terdampak atas OPP covid-19; b. pemberian subsidi/bantuan sosial kepada karyawan/operator moda transportasi darat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (JPc)
COMMENTS