HomePolitik

Kemenangan AA-RS dan SSM-OPPO Tunggu Putusan MK

Kemenangan AA-RS dan SSM-OPPO Tunggu Putusan MK

MANADO, JP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara dan 7 kabupaten/kota telah menyelesaikan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Manado tahun 2020 dan menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada Serentak 2020 di Sulut.

Namun demikian ada dua paslon yang harus menunda memastikan kemenangan karena lawannya mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka yang menggugat yakni di Pilkada Manado paslon nomor urut 4 Julyeta Paulina Amelia Runtuwene-Harley Mangindaan (PAHAM) serta Pilkada Boltim paslon nomor urut 1 Amalia Landjar-Uyun Pangalima dan paslon nomor urut 3 Suhendro Boroma-Rusdi Gumalangit dan Amalia Landjar-Uyun Pangalima. 

Dengan demikian kepastian kemenangan paslon nomor urut 1 Andrei Angouw dan Richard Sualang yang diusung PDIP di Pilkada Manado serta paslon nomor urut 2 Sam Sachrul Mamonto-Oskar Manoppo (SSM-OPPO) yang diusung Partai Nasdem masih harus menunggu keputusan MK.

Baca Juga  Amali Datang, Kader Senior dan CEP Kembali Bersatu, Bukti Golkar Siap Menang di 2024

Untuk Pilkada Manado, Mursid Laiya, selaku saksi paslon PAHAM menjelaskan, gugatan tersebut diajukan setelah memperhatikan banyaknya permasalahan inprosedural yang dilakukan KPU Manado dan sejumlah kejanggalan lainnya.

“Kami mempersoalkan bukan hanya angka-angka. Contohnya masih banyak perbaikan-perbaikan di ranah pleno tingkat Kota, itu tandanya banyak masalah, dan atas dasar ini kami akan menggugat KPU Manado ke pihak MK,” ujarnya.

Kejanggalan lainnya, lanjut Laiya, adalah yang terjadi di Kecamatan Malalayang.

“Padahal telah selesai diplenokan tetapi PPK masih membuka Kotak Suara tanpa sepengetahuan,” katanya.

Baca Juga  Selamat! 5 Legislator Ini Terima Penghargaan dari FPP, Alex Mellese: Jangan Berhenti Bekerja untuk Rakyat

Sementara di Pilkada Boltim, Calon bupati nomor urut 1 Amalia Landjar menyebut tak sedikit pelanggaran dan temuan pada Pilkada Boltim 2020, mulai dari pleno kecamatan hingga pleno kabupaten yang tidak mampu diselesaikan pihak penyelenggara Pemilu.

“Ada banyak yang kami ajukan ke MK. Pada intinya dari semua pelanggaran dan temuan solusinya yah PSU. Contohnya masalah Surat Keterangan (Suket) berjumlah kurang lebih 1000-an yang diberikan kepada masyarakat namun belum merekam, kemudian ada masalah penggunaan cable ties 2019 dari KPU Boltim dengan alasan kehabisan,” bebernya.

Menurut Amelia, itu merupakan pelanggaran-pelanggaran yang tidak mampu dijawab pihak penyelenggara.

“Jika hanya memperbaiki administrasi berarti tidak merubah semua, padahal itu pelanggaran yang merugikan semua pihak,” paparnya.

Baca Juga  Kenang Pesan Sang Ayah, Jusak Kereh: Saya Bangga Jadi Orang Minahasa

“Banyaknya pelanggaran dan temuan yang kami temui. Selain yang sudah disebutkan itu juga saat pleno, semua laporan dan gugatan yang begitu banyak hanya dibacakan satu dengan alasan yang lain sudah diperbaiki. Juga disayangkan Bawaslu tidak berdiri sebagai penengah, namun cenderung membela sesama penyelenggara,” tukas Amalia.

Sedangkan calon bupati nomor urut 3 Suhendro Boroma pun telah membenarkan bahwa pihaknya mengajukan PHP ke MK. Namun dirinya enggan membeberkan isi gugatan tersebut.

“Paslon nomor urut 3 melakukan gugatan ke MK tanggal 21Des 2020. Untuk materi atau isi gugatan akan disampaikan tim kuasa hukum saat persidangan di MK,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0