HomeBerita

Keputusan KPU RI mengendorse Keputusan KPU Manado Menetapkan Ferdinand Djeki Dumais Gantikan Indra Limpepas

Keputusan KPU RI mengendorse Keputusan KPU Manado Menetapkan Ferdinand Djeki Dumais Gantikan Indra Limpepas

FOTO: (kiri) Gubernur Sulut Olly Dondokambey, (kanan)

MANADO, JP – Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Calon Anggota DPR-RI, Praktisi Hukum Desak Gubernur Olly Dondokambey mencabut SK 409/2024. KPU RI telah menggelar pleno penetapan calon terpilih anggota DPR-RI Minggu (25/08/2024). Untuk Dapil Sulut sendiri ada 6 nama yakni Rio Dondokambey dan Yasti Soeprejo Mokoagow (PDIP), Hillary Lasut (Demokrat), Christiany Paruntu (Golkar) dan Marthin Tumbelaka (Gerindra) .

Adapun Marthin Tumbelaka ditetapkan sebagai calon terpilih menggantikan Christoffel Liempepas yang terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana politik uang bersama saudaranya Indra Liempepas.

Indra sendiri telah digantikan oleh Ferdinand Djeki Dumais (Partai Gerindra) berdasarkan SK KPU Manado nomor 487 Tahun 2024. Sebagaimana diketahui bahwa Ferdinand gagal dilantik sebagai anggota DPRD Manado karena adanya surat dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey nomor 409 Tahun 2024 yang menunda serta membatalkan pelantikannya dengan alasan karena ada gugatan di PTUN Manado dengan register perkara nomor 17/G/2024/PTUN. Manado.

Baca Juga  Pembokaran Peredaran Gelap Narkoba, Patut Diapresiasi Sekaligus Tanda Awas

Menanggapi hal tersebut, Praktisi
Hukum Cakra Lukum, SH menilai bahwa SK Gubernur Sulut tersebut sama sekali tidak punya dasar hukum. Menurut pria yang berprofesi sebagai Advokat ini, Gubernur Olly yang juga diketahui merupakan Ketua DPD PDIP Sulut tidak punya kewenangan sedikitpun untuk menghambat pelantikan anak buah Presiden terpilih Prabowo Subianto sebab Ferdinand Dumais telah resmi ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU Manado menggantikan Indra Liempepas.

Soal adanya gugatan Indra Liempepas di PTUN, menurut Cakra tidak bisa menunda apalagi membatalkan pelantikan Dumais sebab sampai saat ini belum ada putusan Majelis Hakim yang menunda pelaksanaan SK KPU nomor 487 tersebut.

Baca Juga  Malam Ini, Konser Online Amal Bertajuk "LMI Peduli Bencana"

“Jadi yang berwenang menunda dan membatalkan pelantikan Ferdinand Dumais sebagai anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029 adalah Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkaranya, bukan Gubernur Olly Dondokambey,” ujarnya.

Jadi, lanjut Cakra, sangat jelas dan terang benderang bahwa Gubernur Olly telah melakukan kekeliruan serta keceroboh dengan melampaui batas kewenangannya dan dengan sewenang-wenang telah mengambil alih kewenangan majelis hakim.

Di sisi lain, Cakra menyoroti kinerja Biro Hukum Pemprov Sulut. “Jika mereka paham aturan, hal itu tak akan terjadi,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Cakra menyarankan
Gubernur Sulut Olly Dondokambey segera mencabut SK 409.

Baca Juga  Harga Cengkih Anjlok di Rp75 Ribu, Ngantung Berkilah Pengaruh Hukum Pasar

“Karena apabila Ferdinand membawa persoalan ini ke Mendagri, maka yang akan menerima konsekuensinya adalah Gubernur Olly sendiri,” pungkas Cakra.

Sementara itu menurut para pakar hukum bahwa gugatan terpidana money politics 6 bulan penjara Indra Limpepas kemungkinan besar ditolak karena gugatan tersebut melawan hukum.

“Mari kita kawal proses Perkara Nomor 17/G/2024/PTUN Manado,” ajak mereka. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0