HomeHukum dan Kriminal

Ketum Gerakan Simpul 98 Dukung Langkah Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Ketum Gerakan Simpul 98 Dukung Langkah Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

JAKARTA, JP- Ketua Umum Gerakan Simpul 98 Mangapul Silalahi angkat bicara merespon sikap tegas Jaksa Agung, ST Burhanuddin.terutama soal penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.

“Kami menyambut sikap tegas Jaksa Agung yang memerintahkan Jaksa Muda Pidana Khusus untuk mengambil tindakan cepat dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat,” ujarnya.

Menurut Silalahi, sikap Jaksa Agung merupakan representasi political will Presiden Joko Widodo untuk mengakhiri tradisi pembiaran yang berlarut larut dari orde ke orde

“Untuk itu kami mendukung penuh langkah Jaksa Agung yang tegak berdiri mengawal agenda Presiden Jokowi karena penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM berat ini adalah salah satu agenda kampanye Presiden,” katanya.

Disebutkannya, pelanggaran HAM berat masa lalu adalah PR (pekerjaan rumah) besar bagi kita sebagai negara bangsa yang hendak terbang bersama menyongsong masa depan tanpa beban luka di masa lalu

“Berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu tampak tak ingin dituntaskan, sementara korban dan keluarga korban terus dihadapkan pada penyangkalan negara. Kami bermaksud menjaga dan merawat ingatan publik bahwa ada pekerjaan rumah bangsa ini yang belum selesai, dan ketika tidak ada pembelajaran atas apa yang terjadi di masa lalu, maka potensi-potensi kekerasan, otoritarian, polarisasi masyarakat, lemahnya penegakan hukum, akan sangat mudah terjadi,” jelasnya.

Baca Juga  Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Tersangka dan Ditahan, Benarkah? Begini Penjelasan Polri dan Mahfud MD

Diakui Silalahi, penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM berat ini tak kunjung menemukan kejelasan bahkan setelah 23 tahun reformasi.

“Untuk itu atas nama Gerakan Simpul 98 kami berpandangan bahwa Negara harus berani memulihkan dirinya, berdiri tegak untuk nilai-nilai keadilan dan Hak Asasi Manusia dengan mengakui penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di masa lalu,” paparnya.

Dikatakannya, ada banyak pilihan tindakan dalam menyelesaikan PR kebangsaan ini.

“Namun kami berpandangan penyelesaian secara yudisial adalah cara kerja negara hukum demokrasi, dan yang dibutuhkan hanyalah kemauan politik.,” tukasnya.

Selain terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, Silalahi mengaku pihaknya juga memberikan dukungan penuh terhadap sikap Jaksa Agung yang berencana menetapkan pidana maksimal hukum mati terhadap koruptor kasus Jiwasraya dan Asabri.

Baca Juga  Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Sejumlah Pertimbangan Majelis Hakim Yang Memberatkan

“Atas nama rakyat, kami terperangah membaca dua nama (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) yang telah diputus penjara seumur hidup daam kasus Jiwasraya ternyata juga menjadi tersangka dalam kasus Asabri. Jika dalam kasus Asabri kembali dituntut penjara seumur hidup maka nilai hukumannya sama dengan nol, karena penjara seumur hidup adalah hukuman atas kasus korupsi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara 16,8 Triliun,” tegasnya.

Untuk itu, katanya, dalam kasus Asabri dengan nilai kerugfian negara lebih besar yaitu 22,7 T maka hukuman yang paling pantas adalah hukuman mati sebagaimana komitmen Jaksa Agung.

“Kami juga mendukung sikapJaksa Agung yang serius dalam memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan,” ucapnya.

Bagi Silalahi, kasus agraria adalah penyumbang pelanggaran HAM paling besar, itu semua terjadi karena negara kalah cepat dengan mafia tanah dalam menyelematkan hak hak publik.

“Dan di sisi lain terkait mafia pelabuhan, pelabuhan adalah halaman depan pasar ekonomi Indonesia dalam kaca mata global. Buruknya pelayanan di pelabuhan adalah buruknya wajah ekonomi Indonesia,” bebernya.

Baca Juga  Direktorat Pada JAM Intel Teken Pakta Integritas dengan BMKG Terkait 6 Proyek Startegis Nasional

Lebih jauh, Silalahi juga melihat berbagai tindakan nyata penegakan hukum oleh Jaksa Agung telah dan sedang mengalami serangan balik secara serius, sistematis dan massif.

“Kasus kasus besar yang sedang ditangani Jaksa Agung membuat banyak orang berkepentingan untuk menghentikan langkahnya. Kami mencatat dari berbagai pemberitaan media masaa, bahwa serangan kepada Jaksa Agung sudah sampai pada tindakan paling primitif yaitu dengan melakukan serangan personal dan moral,” tandasnya.

Untuk itu, Silalahi menegaskan Gerakan Simpul 98 mengecam kelompok kelompok yang melakukan dan menunggangi serangan kepada Jaksa agung dan kami secara tegas menyatakan serangan tersebut sebagai Corruptor Fight Back (serangan balik para koruptor).

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Direktur Ekesekutif Jaga Adhyaksa yang telah mencabut pelaporan terhadap Jaksa Agung di KASN atas refleksi sadar bahwa serangan terhadap Jaksa Agung bias politik serangan balik untuk menghentikan berbagai tindakan penegakan hukum yang sedang dilakukan,’ pungkasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0