HomeBerita UtamaMinahasa Raya

Kinerja Bupati Minut Sudah Sesuai Aturan Mendagri, Tapi Ditegur Gubernur Sulut

Kinerja Bupati Minut Sudah Sesuai Aturan Mendagri, Tapi Ditegur Gubernur Sulut

MINUT, JP– Terkait lokasi tempat pemakaman khusus jenazah pasien virus corona atau Covid-19, Bupati Minahasa Utara telah mengikuti aturan sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2978/SJ Tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Korban Corona Virus Disease 2019 di Daerah, tertanggal 24 April 2020.

Selain itu juga Surat Gubernur Sulut Nomor 030/20.2592/Sekr, hal Penyiapan Lahan Pemakaman, tertanggal 30 April 2020.

Namun demikian kinerja Bupati Minahasa Utara (Minut) Dr (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh tetap ditegur Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE.

Menanggapi hal tersebut, VAP sapaan akrab Bupati Minut ini memberikan klarifikasi dengan mengeluarkan Surat Bupati Minahasa Utara Nomor 130/BMU/V/2020, Perihal Klarifikasi, tertanggal 22 Mei 2020.

Baca Juga  Punya Rekam Jejak Terpuji dan Mumpuni, Audy Karamoy Penantang Serius Robby Dondokambey, Layak Diusung Gerindra

Disebutkan dalam surat ini, Bupati VAP menyatakan bahwa menanggapi Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 008/20.6047/Sekr.Ropem tanggal 20 Mei 2020, hal Teguran, maka dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 24 April 2020 menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Bagi Korban wabah Covid-19
2. Bahwa pada tanggal 30 April 2020 menerima Surat Gubernur Nomor 030/20.2592/Sekr, hal Penyiapan Lahan Pemakaman.
3. Bahwa sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 28 April 2020 tentang rencana lokasi lahan pekuburan korban Covid – 19 di Ilo – Ilo Desa Wori, Kecamatan Wori yang mendapatkan penolakan dari warga setempat (Point 1) tidak pernah dikoordinasikan sebelumnya dengan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
4. Bahwa Bupati Minahasa Utara telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 110 tahun 2020 tentang Penyiapan Tempat Pemakaman Terhadap Jenazah akibat Covid – 19 di Kabupaten Minahasa Utara. (Surat pernyataan terlampir)
5. Bahwa para Camat dan Lurah / Hukum Tua (Kepala Desa) tidak menolak Apabila ada warganya yang meninggal dan akan dimakamkan dengan protab Covid – 19. (Sebagian surat pernyataan terlampir)
Demikian untuk dimaklumi atasnya disampaikan terima kasih.
Tembusan Yth: Menteri Dalam Negeri di Jakarta dan Dirjen OTDA Kemendagri di Jakarta.

Baca Juga  Blusukan di Pineleng, Audy Karamoy Disambut Antusias Warga, Siap Wujudkan Pineleng Kampung Wisata Baru

Dikatakan VAP, dirinya tidak pernah memberikan pernyataan menolak rencana lahan pekuburan khusus pemakaman korban Covid-19, tetapi dia mendukung penuh, asalkan lokasinya pantas dan sesuai aturan.

“Kan di Ilo – Ilo itu, lokasinya dekat mata air dan pemukiman penduduk. Juga merupakan lahan produktif. Jadi tidak bisa karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Mendagri,” ujarnya.

Lanjut srikandi pilihan rakyat Minut ini, dirinya sama sekali tidak menolak pengadaan lahan pemakaman tersebut, dan apa yang sudah diinstruksikan oleh pemerintah baik Mendagri dan Gubernur Sulut lewat surat edaran, sudah dilakukan. (JPc)

Baca Juga  Uskup Rolly Pimpin Misa Live Streaming, Josefin: Kami Tetap Khusuk

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0