JABAR, JP- Masih ingat kasus tabrakan di Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) yang menimpa Hendi Yusuf Bin Edi Yusuf anggota Kepolisian RI yang bekerja di Kepolisian Ressort (Polres) Sumedang sebagai Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan dan Patroli (Turjag) Polres Sumedang, yang dilakukan oleh Riyono seorang Jaksa yang menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar?
Kasus tabrakan ini akhirnya dihentikan setelah Riyono selaku korban memaafkan tersangka Hendi Yusuf Bin Edi Yusuf.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa saat mendengar kronologis kejadian dan mengingat ini adalah bulan suci Ramadhan yang penuh berkah, korban pun memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan.
Atas kebaikan hatinya, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung Ellya Sumartini SH., MH.,, Kasi Pidum Marly Retta Bangun SH., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Indra Sembiring SH. untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi, hingga akhirnya proses perdamaian dapat terlaksana pada Rabu (27/04/2022).
Kala itu, tersangka meminta maaf atas kesalahannya yang menyebabkan korban sampai harus dibawa ke rumah sakit dan berjanji tidak akan lagi lalai saat berkendara di jalan raya.
Usai tercapainya kata damai berkat kebaikan hati korban, Bandung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejati Jabar. Setelah mempelajari berkas tersebut, Kajati Jabar Asep N. Mulyana sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Kini tersangka telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 28 April 2022, dengan alasan sebagai berikut:
• Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
• Tersangka telah bertanggung jawab atas perbuatannya dengan membiayai pengobatan RIYONO;
• Tersangka sebagai tulang punggung keluarga untuk menghidupi istri dan anak-anaknya.
JAM-Pidum mengapresiasi Kajari Bandung dan jajarannya yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Tak hanya itu, JAM-Pidum juga mengapresiasi korban atas kebaikan hatinya yang sudah memaafkan kesalahan tersangka. JAM-Pidum berharap kondisi korban segera membaik sehingga dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kajari Bandung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada poin 2 huruf c disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, bahwa kasus ini dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (2 syarat yang lain dapat dikesampingkan/dikecualikan).
Diketahui, peristiwa berawal pada tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 04.55 WIB, seperti hari biasanya tersangka bersiap untuk berangkat bekerja dari rumahnya yang beralamat di Jalan Mars Utara III Panghegar Town House Kav. 22 RT. 04/06 Kel. Manjahlega Kecamatan Rancasari Kota Bandung dengan mengemudikan kendaraan Minibus Suzuki Grand Vitara nomor polisi VII-19.2-39.
Sekira pukul 05.00, tersangka melewati Jalan Tata Surya Kota Bandung dengan kecepatan kendaraan yang dikemudikan yaitu sekitar 30-40 km/jam dan menggunakan transmisi manual gigi 2 (dua) serta kondisi jalan pada saat itu sepi dan sedikit gelap.
Pada saat melintas di Jalan Tata Surya Kota Bandung tersebut, tersangka tidak melihat atau memperhatikan korban yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan sehingga ia tidak sempat mengambil tindakan untuk mengerem atau membunyikan klakson. Akibatnya, tersangka menabrak korbandari belakang hingga membuat korban terjatuh atau tergeletak di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, terssngka segera membawa korban ke rumah sakit.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat dan telah dilakukan visum pada tanggal 17 Desember 2021 yang menunjukkan kesadaran menurun dan ditemukan luka memar pada beberapa bagian tubuh, serta korban mengalami pendarahan.
Setelah dilakukan pengecekan melalui kamera pengawas (CCTV), terlihat kronologis kejadian tersangka menabrak korban, dan oleh karenanya disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bandung. (JPc)
COMMENTS