HomeBeritaHukum dan Kriminal

Komit Anti Korupsi, LMI Datangi Kejati Sulut

Komit Anti Korupsi, LMI Datangi Kejati Sulut

MANADO, JP- Sejak terbentuk, Laskar Manguni Indonesia, menolak korupsi yang terjadi di Indonesia dan khususnya di Provinsi Sulawesi Utara.

Dan dalam perjalanan waktu 4 tahun ini, Organisasi Adat terbesar di Indonesia ini terus membuktikan komitmen anti korupsinya. Siapapun pejabat atau kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi, organisasi yang terbesar di dalam dan luar negeri ini terdepan menuntut penegakan hukum atas kasua tersebut.

Seperti terhadap kasua dugaan korupsi pemecah ombak di Likupang Minahasa Utara.

Setelah beberapa kali turun ke jalan menuntut penegakan hukum atas kasus ini, kini LMI kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut untuk mempertanyakan komitmen dan kelanjutan penanganan kasus tersebut.

Pdt Hanny ditemui Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni Mallaka SH usai bertemu Wakajati Sulut.

Rombongan LMI yang dipimpin langsung Ketua Umum DPP Tonaas Wangko Pdt Hanny Pantouw STh tiba di Kantor Kejati Sulut pukul 09.00 Wita. Lalu didampingi sejumlah Pengurus DPP LMI masing-masing Wakil Ketua Umum Trius Abas, Ketua Infokom Pdt Refly Mawikere, Dewan Pengawas Tonaas Dendy Pitong dan Denny Daming Tonaas Manado juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum DPP Wens Bojangam SH MH, serta Pasukan Khusus (Pasus).

Baca Juga  Hadiri HUT ke-25, Pjs Walikota Tomohon Ajak Legio Christi Ikut Ciptakan Pilkada Yang Aman dan Damai

“Saya akan bicara soal korupsi paka-paka omba (baca: Proyek Pemecah Ombak) di Likupang di Kantor Kejati Sulut,” kata Tonaas Wangko saat berada di Kantor Kejati Sulut.

Ditegaskannya, aksi ini merupakan bukti nyata akan komitmen LMI melawan korupsi di Sulut sejak berdirinya organisasi ini.

“Korupsi merupakan musuh kita semua, dan LMI sangat konsisten dengan hal ini,” tegasnya.

Ia berharap komitmen LMI ini juga akan menjadi komitmen bersama semua elemen masyarakat.

“Mari sama-sama kita kawal daerah kita yang kita cintai ini agar luput dari aksi para pencuri uang rakyat. Kita semua harus terlibat aktif,” tandasnya. (JPc)

Baca Juga  JAM Pidum Setujui 30 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0