HomeHukum dan Kriminal

Konsultan Teknis Perdagangan PT Prima Pangan Madani Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Perum Perindo

Konsultan Teknis Perdagangan PT Prima Pangan Madani Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Perum Perindo

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa YR selaku Karyawan PT Prima Pangan Madani/ Konsultan Teknis Perdagangan PT. Prima Pangan Madani, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, Selasa (11/01/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi diperiksa terkait teknis operasional bisnis perdagangan ikan yang dilakukan PT. PPM.

Baca Juga  Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Tipikor Perum Perindo

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0