HomeNasional

KPK Penjarakan Penyidik Yang Baru 2 Tahun Bertugas di KPK, Koq Bisa?

KPK Penjarakan Penyidik Yang Baru 2 Tahun Bertugas di KPK, Koq Bisa?

JAKARTA, JP- Selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan dan penahanan terhadap banyak politisi, pengusaha, kepala daerah, dan bahkan menteri terkait kasus dugaan korupsi.

Namun kali ini lembaga anti rasuah ini justru menetapkan tersangka dan memahan penyidiknya sendiri dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), terkait kasus dugaan penerimaan suap terkait pengurusan perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang ditangani KPK, Kamis (22/04/2021) malam.

Stepanus ditahan KPK bersama pengacara Maskur Husain. Sebenarnya masih ada satu tersangka lainnya, yakni Walikota Tanjungbalai M. Syahrial, namun belum ditahan lantaran masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Stepanus sendiri ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, sedangkan Maskur ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, selama 20 hari pertama, mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.

Sebelumnya, kedua tersangka ini menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka, SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com.

Baca Juga  Keren! Ganjar Irup di RS Darurat Covid Berpakaian Hamzat, Nakes Menangis dan Merasa Dihargai

Selain itu, menurut Firli, pihaknya juga melaporkan penyidiknya itu kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK,” paparnya seperti dilandir dari Kompas.com.

Selanjutnya, Farli menegaskan bahwa KPK memegang prinsip zero tolerance dan tidak akan mentolelir setiap penyimpangan.

“Dipastikan KPK akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Firli pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia akibat ulah penyidiknya.

“KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK.
Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya seraya meminta masyarakat untuk melaporkan ke KPK melalui Call Center 198 atau e-mail informasi@kpk.go.id, jika ada oknum yang menjanjikan penghentian penyidikan dengan sejumlah iming-iming.

Baca Juga  Soal Pengganti Tjahjo Kumolo, Kader PKS: Cari yang Terbaik. Tidak Harus dari Partai

Diketahui, Stepanus dan Maskur diduga menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar dari Syahrial. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu Syahrial agar perkara dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK tidak berlanjut.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial itu, sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta diberikan kepada Maskur Husain. Selain uang dari Stepanus, Maskur Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.

Sedangkan Stephanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta. Adapun RA adalah Riefka Amalia yang merupakan rekan Stepanus dan Maskur. Rekening Riefka diduga sebagai penampung uang untuk keduanya.

Atas dugaan perbuatannya itu, Stepanus dan Maskur dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Diawali Dialog Islam dan Khonghucu, Kongres Agama Khonghucu Internasional Sukses Digelar

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dari pemberitaan Koran Tempo edisi Kamis (22/04/202), Stefanus baru bertugas di KPK dua tahun lalu. Mabes Polri menugaskan Robin sebagai penyidik di lembaga antirasuah itu pada Agustus 2019.

Sebelum bertugas di KPK, Robin menjabat Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Halmahera Selatan, Maluku Utara. Ia bertugas di Halmahera Selatan selama empat bulan, dari April-Agustus 2019.

Sebelum di Halmahera Selatan, penyidik KPK Robin yang merupakan alumnus Akademi Kepolisian Angkatan 2009 lebih banyak bertugas di Polda Maluku Utara. Jabatan terakhirnya di Polda Maluku sebagai Komandan Kompo Pengendalian Massa Direktorat Samapta. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0