MUARA ENIM, JP- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan penjara massal terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019.
Sedikitnya 25 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatra Selatan periode 2014-2019 dan 2019-2023 ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (13/12/2021).
Ia menyebut, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan 2 tahap, pertama terhadap 10 anggota DPRD Muara Enim wakil rakyat yakni berinisial
ARK, S, M, T, M, F, M, IJ, IG dan AYS serta tahap kedua 15 orang masing-masing berinisial AFS, AF, MD, SK, dan RE, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 dan DR, TH, ES, FA, HD, VR, MR, TM, UP, dan BA yang adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019. Mereka ditahan di tiga lokasi yakni di Rutan KPK gedung Merah Putih, Rutan KPK Kavling C1, dan Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Lanjutnya, para anggota DPRD itu diduga menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi, yang telah dijadikan tersangka pada kasus sebelumnya. Pemberian uang tersebut diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang dalam proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Juga diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu.
Ia menjelaskan, para tersangka diberikan uang suap secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing, mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta. (JPc)
COMMENTS