HomeBerita UtamaNasional

KPU Keluarkan Aturan Baru, Begini Rinciannya

KPU Keluarkan Aturan Baru, Begini Rinciannya

JAKARTA, JP- KDalam rangka memperketat penerapan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan sejumlah aturan baru Pilkada 2020.

“Ya ada aturan baru dalam rangka untuk mencegah munculnya klaster baru Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020,” ujar Ketua KPU Arief Budiman usai mengikuti rapat terbatas Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Selasa (08/09/2020), sebagaimana dilansir dari Kompas TV.com

Aturan itu, lanjutnya, berkaitan dengan jumlah kegiatan kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta kampanye.

Baca Juga  Manado Fiesta 2020, Event Pariwisata Virtual Pertama di Indonesia, Lihat Akses Digitalnya

“Pembatasan kehadiran fisik peserta kampanye dan rapat umum maksimal 100 orang. Rapat umum hanya dilaksanakan dua kali untuk pemilihan gubernur, dan satu kali untuk pemilihan bupati dan wali kota,” jelasnya.

Selain itu, tambah Arief, pembatasan jumlah orang dalam rapat terbatas dan debat publik dengan jumlah maksimal 50 orang.

“Selebihnya dapat dilakukan secara daring,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0