JAKARTA, JP- Wabah virus corona (Covid-19) yang melanda Indonesia ini telah mengganggu tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Bahkan tahapan pemungutan suara pun terancam ditunda. Ini merupakan salah satu dari beberapa opsi yang sedang dikaji Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
“Saat ini tengah menyusun sejumlah opsi pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 karena ada sejumlah tahapan ditunda karena perkembangan penyebaran virus corona,” ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
“Misalnya, memadatkan tahapan Pilkada atau memundurkan tahapan yang berakibat mundurnya hari pemungutan suara. Kami juga mengkaji kendala masing-masing opsi tersebut,” katanya.
Pramono mengatakan, opsi-opsi tersebut bakal disampaikan KPU secara tertulis kepada DPR pekan depan, untuk dapat digunakan oleh Komisi II DPR bersama pemerintah membahasnya bersama dalam rapat konsultasi.
“Jika hal tersebut (Penundaan hari pemungutan suara, red) berpotensi terjadi, maka diperlukan landasan hukum yang lebih kuat, baik revisi undang-undang atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Itu adanya di DPR,” jelasnya.
Ditambahkan Pramono, jika nanti Pemerintah dan DPR sudah memutuskan, KPU yang akan menerjemahkan dalam revisi Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.
“Ketentuan bahwa hari H Pilkada 2020 jatuh pada bulan September 2020 itu diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni di Pasal 201 ayat (6). Sehingga kalau dirubah tahapannya butuh landasan hukum tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, KPU telah memutuskan penundaan empat tahapan Pilkada. Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. (JPc/kpc)
COMMENTS