HomePolitik

KPU Talaud Imbau Parpol Segera Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

KPU Talaud Imbau Parpol Segera Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

Foto: Rapat sosialisasi Kampanye dan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024, di Aula KPU Talaud, Kamis (19/09) siang.

MELONGUANE, JP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan mengimbau partai politik (Parpol) peserta Pilkada 2024 segera membuka rekening khusus dana kampanye.

“Kami mengimbau peserta Pilkada 2024 agar segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK),” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Talaud Ahmad Faisal Tahir dalam rapat sosialisasi Kampanye dan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024, di Aula KPU Talaud, Kamis (19/09) siang.

Baca Juga  Sulut Miliki 66 Desa Sangat Tertinggal

Faisal menjelaskan, RKDK dibuat oleh oleh Parpol atau gabungan Parpol pengusung atas nama pasangan calon. Pembukaan RKDK dilakukan di bank umum sejak penetapan peserta Pilkada hingga sehari sebelum masa kampanye, yaitu 24 September 2024.

Terkait bank tempat pembukaan RKDK ini, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Budirman, dalam kesempatan yang sama, mengatakan, disesuaikan dengan keberadaan bank umum di daerah.

“Untuk pembukaan RKDK di Talaud, karena hanya ada dua bank, maka hanya bisa diurus di  Bank SulutGo dan BRI,” ujar Budirman

Untuk mempermudah proses pembukaan RKDK ini, lanjut Budi, KPU akan memberikan surat pengantar kepada Parpol. Hal itu sesuai surat dinas KPU nomor 2069.

Baca Juga  Mendaftar di Pinggir Jalan Raya yang Padat Lalin, SSK Disebut Pemimpin yang Dekat dengan Rakyat Tanpa Sekat

“Pembukaan RKDK ini paslon cukup menyampaikan surat permohonan pengantar pembukaan RKDK kepada KPU Talaud. Setelah itu, KPU Talaud akan membuatkan surat pengantar pembukaan RKDK ke bank yang dituju sesuai surat permohonan partai politik,” kata Budi.

Budi menambahkan, pembukaan RKDK ini penting dilakukan karena sebagai bentuk transparansi dana kampanye kepada publik.

”Sehingga pada saat akuntan publik melaksanakan audit, itu berdasarkan  masuk keluar (uang) yang ada di rekening khusus dana kampanye. Semua akan transparan di situ,” tuturnya. (Rey)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0