HomeHukum dan Kriminal

Lagi, JAM Pidsus Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perum Perindo

Lagi, JAM Pidsus Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perum Perindo

JAKARTA, JP- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan IG, pihak swasta, sebagai tersangka terkait dengan lerkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, Rabu (27/10/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa untuk mempercepat proses penyidikan, tsersangka IG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Diketahui IG telah dilakukan pemanggilan kedua hari ini Rabu 27 Oktober 2021, namun yang bersangkutan sampai dengan pukul 12:00 WIB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan;

Baca Juga  Kejagung Periksa 4 Direktur dalam Kasus ASABRI

Kemudian penyidik memperkirakan saksi akan melarikan diri dan selanjutnya Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus mengeluarkan Surat Perintah Membawa Saksi;

Dalam pemantauan Tim Pidana Khusus, yang bersangkutan dari siang – malam pukul 19:30 WIB, termonitor pergerakannya berpindah-pindah di daerah wilayah DKI Jakarta;

Penyidik pun memancing saksi IG dengan menghubungi melalui HP namun tidak diangkat; Tidak lama kemudian, saksi IG menghubungi penyidik, dan oleh penyidik yang bersangkutan diminta untuk hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung;

Sekitar pukul 20:30 WIB, yang bersangkutan tiba di Gedung Bundar, dan yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan saksi dan di tingkat statusnya menjadi tersangka.

Baca Juga  8 Saksi Dikuliti Penyidik dalam Kasus ASABRI

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkan tersangka IG, maka saat ini tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, sebanyak 6 (enam) orang.

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka IG, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (JPc)

Baca Juga  Pimpin Sertijab, Bukara Ingatkan Tugas Berat Intelijen Kejati Sulut

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0