BITUNG, JP- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Bapak Frenkie Son SH., MM., MH., telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Brandon Wiliam Boyoh, yang melakukan perbuatan pidana penganiayaan terhadap RIidjal Buchari, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Nomor: R-778/P.1/Eoh.2/12/2021, tanggal 15 Desember 2021.
Demikian rilis dari Kajari Bitung Frenkie Son SH., MM., MH., melalu Kasi Intelijen Suhendro G.K., SH., kepada jejakpublik.com, Jumat (17/12/2021).
Disebutkan bahwa keputusan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kajari Bitung diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang dilakukan pada hari Kamis (09/12/2021).
Proses Restorative Justice dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung selaku fasilitator bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejari Bitung yang dihadiri oleh Lurah dari Kelurahan Pinokalan Vivie Sus Trace Sumlang, pendamping korban Christiani Kaligis, pihak Penyidik Polres Bitung Elthon Awumbas beserta pihak tersangka, dan korban RIidjal Buchari.
Dalam proses Restorative Justice tersebut korban memaafkan dan menerima permohonan maaf dari tersangka, sehingga korban tidak mempermasalahkan lagi mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama tersangka dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Perkara Restorative Justice tersebut, telah dilakukan ekspose perkara pada hari Rabu (15/12/2021) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitanginsih SH., MH., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar SH., MH., Kasi Oharda Cherdjariah, S.H.,M.H., dan Kajari Bitung secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan oleh tersangka dan korban yang disaksikan oleh keluarga korban, tokoh masyarakat, penyidik serta fasilitator maupun JPU Kejari Bitung.
Diketahui, pada Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, tersangka yang baru saja tiba di rumahnya melihat korban duduk di dalam rumah tersangka bersama dengan lelaki Fain, lelaki Dwi, lelaki Bayu dan juga ibu tersangka yaitu Christiani Kaligis, sehingga tersangka dan temannya yaitu Jefrison Papona alias Ungke lantas bergabung meminum minuman keras.
Kemudian, pada saat sudah mulai mabuk, tiba-tiba tersangka memukul wajah korban sebanyak 3 kali lalu menusukkan sebilah pisau yang terbuat dari besi stainless dengan panjang 17,5 cm dengan ujungnya runcing dan tajam ke punggung korban sehingga Kaligis lantas menyuruh temannya untuk membawa korban pergi ke rumah sakit. Perbuatan tersangka mengakibatkan korban mengalami luka, tusuk di bagian punggung kanan. (JPc)
COMMENTS