HomeHukum dan Kriminal

Lagi, Kasus Penganiayaan Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Lagi, Kasus Penganiayaan Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

BOLMUT, JP- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Asdi Pangko alias Asdi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Selasa (18/01/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Hal ini dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban Nur Insan Ibunu alias In pada tanggal 10 Januari 2022 (RJ-7), tersangka dan korban sudah berdamai di Kejari Bolmut yang difasilitasi Jaksa dan disaksikan oleh Kepala Desa/Sangadi setempat, Penyidik, keluarga korban, dan keluarga tersangka serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta Tahap II dilaksanakan pada 10 Januari 2022 dan berakhir 23 Januari 2022.

Baca Juga  Kejagung Periksa Kepala Divisi Kepatuhan LPEI

Selanjutnya Kepala Kejari Bolmut akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian

Diketahui, pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekitar pukul 11:00 WITA bertempat di Desa Binjeita Induk, Kecamatan Bolangitang Timur tepatnya di Galian C (Kuwari) CV LJP Bolmut, tersangka memukul leher belakang sebelah kanan dari korban, dan bibir atas sebelah kanan dari korban, karena korban mengatakan kalimat yang menyinggung tersangka. (JPc)

Baca Juga  Pejabat dan Mantan Pejabat PT Antam Diperiksa Kejagung

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0