JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH.,, kepada jejakpublik.com, Selasa (01/03/2022).
Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka S berupa 7 (tujuh) bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.697 M2.
Penyitaan 7 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor: 63/Pen.Pid/2022/PN.Pbu tanggal 14 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka S yaitu:
1. 1 bidang Tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No.1270/Sidorejo dengan luas 1.997 M2;
2. 1 bidang Tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No.1273/Sidorejo dengan luas 5.992 M2;
3. 1 bidang Tanah (dengan bangunan dalam kondisi rusak), yang terletak di Jalan Iskandar, Desa Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No.726/Madurejo dengan luas 3.800 M2;
4. 1 bidang Tanah yang terletak di Jalan Iskandar, Desa Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No.2040/Madurejo dengan luas 1.924 M2;
5. 1 bidang Tanah yang terletak di Jalan Iskandar, Desa Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2053/Madurejo dengan luas 486 M2;
6. 1 bidang Tanah yang terletak di Jalan Iskandar, Desa Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2146/Madurejo dengan luas 249 M2;
7. 1 bidang Tanah yang terletak di Jalan Iskandar, Desa Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2147/Madurejo dengan luas 249 M2.
Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (JPc)
COMMENTS