HomeHukum dan Kriminal

Lagi, Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Kasus Tipikor

Lagi, Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Kasus Tipikor

JAKARTA, JP- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Muhammad Latuconsina alias Jon (66) di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (17/03/2021) pukul 12:40 WIB,

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Kamis (18/03/2021).

Disebutkan bahwa Terpidana Jon selaku Direktur CV. Pelory Karyatama telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada saat bertindak sebagai Kontraktor Pelaksana Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp616.072.728,00, sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010.

Baca Juga  Kejati Sulut Usut Dugaan Tipikor Terkait Kerjasama dan Pengelolaan Aset PDAM dan PT Air Manado

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, Terpidana MUHAMMAD LATUCONSINA alias JON dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp300.000.000..

Terpidana Jon diamankan di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2012 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan melarikan diri.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Simanjuntak. (JPc)

Baca Juga  Perkara PT Waskita Beton Precast Mulai Disidang, JPU Bacakan Dakwaan

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0