HomeHukum dan Kriminal

Lakukan Perjalanan Riau-Medan, Terpidana Melani Ditangkap Tim Tabur

Lakukan Perjalanan Riau-Medan, Terpidana Melani Ditangkap Tim Tabur

SUMUT, JP- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan terpidana Melani (52), Kamis (20/01/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa terpidana merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, terkait perkara pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak, Kamis (20/01/2022).

Terpidana diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas setelah dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur selama 1 minggu dan dipastikan keberadaan terpidana di Medan, Tim segera melakukan pengamanan, dan saat dilakukan pengamanan oleh Tim Tabur, rterpidana tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga  Kejagung Geledah 3 Tempat Terkait Proyek Pengadaan Satelit di Kemenhan, Ini yang Disita

Selama dalam pelarian, terpidana melakukan perjalanan Riau-Medan dan sebaliknya dikarenakan terpidana memiliki 2 (orang anak, di mana 1 orang anak tinggal di Riau dan 1 orang anaknya berkuliah di Medan.

Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: 42 / N.2.12 / Ep.2 / 05 / 2020 tanggal 27 Mei 2020 guna menjalani Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Diketahui, brdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019, Terpidana MELIANI selaku Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemalsuan surat” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwaan Jaksa yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000 dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga  Masuk DPO, Mantan Karyawan PD BPR BKK Pati Kota Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Sebelumnya, pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, terpidana diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan namun terpidana tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding, Hakim menyetujui dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0