MANADO, JP- Keributan sempat terjadi di Posko Pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Julyeta Paulina Amelia Runtuwene – Harley Mangindaan (JPAR – Ai) yang memiliki jargon PAHAM, di Kelurahan Sindulang Dua Lingkungan Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, tadi malam, Jumat (27/11/2020).
Hal ini terungkap lewat penggalan video yang beredar dan viral di media sosial. Di mana ada oknum pendukung PAHAM diduga melakukan intimidasi dengan melarang oknum Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu yang saat itu bertugas di lokasi posko tersebut.
Tindakan tersebut dikecam pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungam Antar Lembaga Bawaslu Manado Taufik Bilfaqih mengatakan, tindakan pelarangan terhadap pengawas yang bertugas adalah bentuk pelanggaran dan melawan hukum.
“Bawaslu Manado akan memproses oknum yang melakukan intimidasi itu. Kami akan koordinasi dengan kepolisian,” tegasnya.
Dikatakan Bilfaqih, ada sanksi pidana bagi oknum pendukung PAHAM tersebut jika nanti terbukti bersalah, sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam UU nomor 10 Tahun 2016, yakni pada Pasal 198A.
“Bunyi Pasal 198A adalah bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara Pemilihan dalam menyelenggarakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp24 juta,” jelasnya.
Lebih jauh, diakui Bilfaqih, kegiatan yang berlangsung di Posko Pemenangan PAHAM itu memang tidak perlu izin.
“Namun ada kegiatan mereka yang berkumpul dan berkerumun membuat pengawas kami melakukan pengawasan hingga mendokumentasikannya,” ujarnya.
Hanya saja, lanjut Bilfaqih, proses dokumentasi baik foto maupun video yang dilakukan pengawas justru dilarang oleh pihak pendukung PAHAM.
“Tindakan kerumunan itu, meski di posko tetap menjadi perhatian pengawas pemilu untuk menghimbau dan melakukan pengawasan dalam mencegah kerumunan,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS