MANADO, JP- Perilaku memalukan diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) berinisil lelaki FT (39) dan dua oknum PNS di lingkungan Sekretariat DPRD Bolsel masing-masing berinisial lelaki IS (39) dan lelaki SL (39).
Ketiganya diringkus Tim Opsnal Subdit III Resnarkoba Polda Sulut bersama dua tersangka lainnya di lokasi berbeda dan kini ditahan di Mapolda Sulut.
Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sulut Kombes Pol DR Eko Wagiyanto membenarkan hal tersebut, saat menggelar Press Conference di Mako Ditresnarkoba, Rabu (18/3/2020) siang.
Di mana, menurutnya, oknum legislator diduga mendanai pembelian narkoba. Ia menyuruh dua oknum PNS untul membeli barang laknat tersebut.
“Anggota DPRD Bolsel dari Fraksi PDI Perjuangan berinisi FT sebagai pendana dalam kasus ini. Dia yang memberikan uang kepada kedua ASN tersebut. Mereka berdua yang membeli paket Sabu untuk dikonsumsi bersama,” ujarnya.
Ironisnya, lanjut Wagiyanto, dari pengakuan mereka bertiga, sudah lebih dari sekali menggunakan narkoba jenis sabu.
“Para tersangka diringkus di tiga lokasi berbeda yaitu di Jalan Bypass Minut, Kota Bitung dan di Bolsel,” jelasnya.
Dijelaskan Wagiyanto, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bolsel dan Kota Bitung.
Dari informasi itu, polisi menangkap seorang lelaki berinisial AG alias Agon (34) pada 14 Maret 2020 pukul 12.00 Wita di Bypass Minut.
Polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 10 paket sabu kecil siap edar. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bolsel.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lelaki M alias Peng (48) beserta barang bukti 1 paket sabu yang dibeli seharga Rp3 juta dari AG, di Kelurahan Madidir Weru.
Tim kemudian mengamankan beberapa tersangka di Bolsel pada 15 Maret 2020, yaitu lelaki IS, SL dan FT.
“Mereka sempat bertransaksi dan menaruh barang bukti di sela-sela celana. Celana ini menjadi barang bukti juga,” katanya.
Total barang bukti yang diamankan adalah 10 paket sabu dengan berat total 5,76 gram, 3 buah HP, 2 buah celana, 1 buah mobil Agya, 1 buah vape, 1 buah tas samping dan 1 buah bungkusan rokok.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (JPc)
COMMENTS