MANADO, JP- Polemik soal Surat Keputusan (SK) atau Rekomemdasi yang diberikan DPP Partai NasDem ke DR Vonny Anneke Panambunan (VAP) sebagai Calon Gubernur Sulawesi Utara (Cagub Sulut) akhirnya terjawab.
Ketua DPW NasDem Sulut Maximilian Jonas Lomban mengatakan bahwa surat yang diterima VAP sebagai Cagub dari DPP adalah surat rekomendasi bukan SK.
“Di dalam proses Partai NasDem ketika dia baru sendiri yang muncul adalah rekomendasi, setelah sudah berdua (Pasangan Cagub dan Calon wakil gubernur, red) nantinya akan muncul surat keputusan,” ujarnya.
Namun demikian, Lomban meyakini rekomendasi yang dikeluarkan DPP kepada VAP sebagai Cagub saat ini tidak akan berubah sampai ke waktu pendaftaran di KPU.
“Pengalaman ini sudah saya alami ketika saya ingin maju, diberikan (surat) rekomendasi (dari DPP), setelah saya punya pasangan dikeluarkan SK dan 99 persen rekomendasi tidak akan berubah hingga dikeluarkan SK,” tandasnya.
Sementara itu, dihadapan pengurus DPW NasDem Sulut VAP memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan atas mandat rekomendasi yang sudah dia terima dari DPP.
“Saya sangat berterimakasih kepada Tuhan karena cita-cita saya Tuhan jawab,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, VAP mengutip Firman Tuhan 1 Yohanes 5:14-16 yang berbunyi “jika engkau percaya dengan berani, maka engkau pasti mendapatkannya”.
“Walaupun banyak orang bilang, nyanda mungkin ngana boleh mo dapa SK, tetapi sebagai orang Kristen saya percaya karena di Markus 9 ayat 23 Yesus berkata kalau engkau percaya, tidak ada perkara mustahil bagimu,” kata VAP. (Bhanchok)
COMMENTS