MANADO, JP- Pusat perbelanjaan di kota Manado seperti Megamall dan Manado Town Square (Mantos) akan segera beroperasi menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 44 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 (AKB M2PA Covid-19).
Untuk memastikan kesiapan mall dan mantos sebelum beroperasi kembali, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE bersama jajaran Forkopimda meninjau Iangsung Manado Town Square (Mantos), Kamis (25/06/2020).
Peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan kesiapan mal di Manado menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kedatangan orang nomor satu di Sulut ini diterima langsung oleh Owner Mantos Hengky Wijaya. Selanjutnya, Olly bersama rombongan berkeliling mal melihat kesiapan sarana penunjang protokol kesehatan baik tempat cuci tangan, hand santizer hingga mengecek tenant sambil memastikan kesesuaian prosedur menerapkan protokol kesehatan.
“Kami mempersiapkan seluruh pelaku ekonomi yang ada di Sulut agar supaya masyarakat bisa melakukan kegiatan ekonominya seperti semula tetapi mengikuti prosedur standar Covid-19 itu intinya. Dan Ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota,” ujar Olly usai melakukan peninjauan.
Ia mengapresiasi kesiapan pengelola mal menerapkan protokol kesehatan di fase new normal.
“Kalau saya lihat kalau protapnya seperti ini ada jaga jarak, kita harus semua pake masker saya kira pasti tidak ada masalah, ini akan nanti dikoordinasikan dengan seluruh kabupaten/kota untuk disosialisasikan,” tandasnya.
Melky Sendow, salah satu karyawan bergembira dengan akan dibukanya Mantos ini. Ia berharap ini akan memberikan penghasilan bagi dia dan karyawan lain.
“Kalau tidak dibuka kita mau makan apa. Jadi kami bersyukur bisa dibuka kembali mall. Kami siap mengikuti protokol yang ditetapkan,” janjinya. (JPc)
Berikut pasal terkait aktivitas pusat perbelanjaan seperti mall dan pertokoan, turut diatur panduannya untuk dipatuhi para pengelola (mall/took), pekerja dan para pengunjung, sebagaimana tertuang falam Pergub 44 Tahun 2020:
Pasal 7: Pusat Perbelanjaan/Mall/Pertokoan dan sejenisnya
(1) Penerapan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya sangat membutuhkan peran pengelola, pedagang dan pekerja lainnya, serta pengunjung;
(2) Peran pengelola, pedagang dan pekerja lainnya, serta pengunjung .pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :
a. Bagi Pihak Pengelola
1. Membentukan Tim Pencegahan COVID-19 di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya yang terdiri dari pengelola dan perwakilan tenant, pedagang, dan pekerja.
2. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses.
3. Menyediakan handsanitizer di pintu masuk, pintu lift, area makan/kantin, dan lokasi lainnya yang strategis.
4. Menjaga kualitas udara pusat perbelanjaan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC.
5. Menerapkan jaga jarak yang dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti:
a) Membatasi jumlah pengunjung yang masuk.
b) Membatasi jumlah pedagang yang beroperasi.
c) Mengatur kembali jam operasional.
d) Mengatur jarak saat antrian dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter (seperti di pintu masuk, kasir, dan lain-lain).
e) Mengatur jarak etalase.
f) Mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat penjualan/transaksi agar mencegah terjadinya kerumunan.
g) Membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dan membuat penanda pada lantai lift dimana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.
h) Pengaturan jarak minimal 1 meter di elevator dan tangga.
i) Pengaturan jalur naik dan turun pada tangga.
6. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat perbelanjaan. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu >37,3 ºC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah (faceshield).
Pelaksanaan pemeriksaan suhu agar didampingi oleh petugas keamanan.
7. melarang pekerja atau pengunjung yang tidak menggunakan masker masuk di area.
8. Memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas atau riwayat kontak dengan orang terkena COVID-19.
9. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) pada area atau peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet, dan fasilitas umum lainnya.
10. Menyediakan ruangan khusus/pos kesehatan untuk penanganan pertama apabila ada pekerja, pedagang, atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
11. Melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan COVID-19 yang dapat dilakukan dengan pemasangan spanduk, poster, banner, whatsapp/sms blast, pengumuman melalui pengeras suara, dan lain sebagainya. Adapun materi yang diberikan meliputi wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan jaga jarak minimal 1 meter.
12. Jika diperlukan, secara berkala dapat melakukan pemeriksaan rapid test kepada para pedagang dan pekerja lainnya.
13. Agar lebih efektif dapat menggunakan skrining self assessment risiko COVID-19 terlebih dahulu (Form 1).
b. Bagi Pedagang dan Pekerja
1, Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat berdagang/bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di
rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut, serta laporkan pada pimpinan tempat kerja.
2. Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan hindari menyentuh area wajah. Jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
3. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di toko/gerai masingmasing sebelum dan sesudah beroperasi.
4, Menyediakan handsanitizer di masing-masing toko/gerai.
5. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, misalnya pembatas/partisi di meja counter/kasir (seperti flexy glass/mika/plastik), penggunaan metode pembayaran non tunai, dan lain lain.
6. Berpartisipasi aktif mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter.
7. Jika kondisi padat tambahan penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sanga direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
8. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, serta membersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
9. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.
c. Bagi Pengunjung
1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah, dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
2. Selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya.
3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
4. Menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
5. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
6. Jika pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dalam kondisi padat dan sulit menerapkan jaga jarak agar tidak memaksakan diri masuk ke dalamnya, namun apabila terpaksa tambahan penggunakan pelindung wajah (faceshield) yang digunakan bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan. (*)
COMMENTS