HomeHukum dan Kriminal

Mantan Kacab PT Berdikari Insurance Dijebloskan ke Penjara

Mantan Kacab PT Berdikari Insurance Dijebloskan ke Penjara

JAWA BARAT, JP- Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan MT selaku Wiraswasta / Mantan Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Bandung sebagai tersangka, Selasa (28/09/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa penetaoN tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jawa Barat Nomor: Print-968/M.2/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mark up dalam pembayaran premi asuransi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 Miliar.

Setelah diperiksa tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 28 September 2021 – 17 Oktober 2021 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-970/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021 dengan dasar penahanan yaitu Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga  11 Babuk Kasus Tipikor dan TPPU Berhasil Dilelang Kejagung

Adapun kasus posisi yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia Tahun 2018 – 2020, adanya dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT. POSFIN (Sdr. S) dan Manager Keuangan dan Akutansi PT. Posfin (R.D.C) adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 52.612.200.000, antara lain :

1. Pembayaran premi sertifikat penjaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata dimark-up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2.812.800.000 dengan modus operandi sebagai berikut:

Baca Juga  Pelaku Tabrak Lari Depan Mantos Masih Misterius, Istri Korban Kecewa

a. Pembayaran Premi Asuransi penjaminan untuk tertanggung PT Biometrik Kharisma Utama (PT BKU) atas proyek kerjasama antara PT BKU dengan PT Posfin yang pembayarannya dibebankan pada PT Posfin dan dimark-up sebesar Rp2,8 Miliar

b. Pembayaran Premi Asuransi kepada PT Berdikari Insurance melalui Broker Asuransi PT Caraka Mulia sebesar Rp 2,8 Miliar dan selanjutnya oleh Kepala Cabang PT Caraka Mulia ditransfer ke rekening pribadi tersangka dan 2 orang rekannya dari PT Berdikari Insurance sebesar Rp871 juta, tetapi yang disetorkan oleh tersangka sebagai premi resmi ke rekening PT Berdikari Insurance hanya sebesar Rp391 juta.

Baca Juga  Beri Arahan di Bimtek Birokrasi dan Zona Integritas di Lingkungan Kejaksaan RI, Begini Kata Wakil Jaksa Agung

c. Sisa uang dari Rp2,8 Miliar yang dikeluarkan PT Posfin tersebut setelah dikurangi premi resmi yang diterima PT Berdikari dibagi-bagi oleh beberapa orang termasuk Tersangka M.T yang mendapat bagian sebesar + Rp260 juta dan Tersangka RDC mendapat bagian Rp 222 juta.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0