HomeHukum dan Kriminal

Masuk DPO, Oknum Pensiunan PNS Ini Akhirnya Diringkus Tim Tabur

Masuk DPO, Oknum Pensiunan PNS Ini Akhirnya Diringkus Tim Tabur

JAKARTA, JP- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil mengamankan terpidana perempuan Ade Ohoiwutun (51), warga Jalan Citra Hutan Jati Damar, Kecamatan Dullah Selatan, RT.002/RW.04, Kota Tual, Provinsi Maluku, Rabu (22/09/2021) pukul 15:20 WIB.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Selasa (22/09/2021).

Disebutkan bahwa terpidana adalah buronan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual dan merupakan seorang pensiunan PNS.

Baca Juga  Mantan Bupati Minut Divonis 4 Tahun Penjara, Stevie Kecewa Hakim Abaikan Niat Baik Kliennya

Terpidana diamankan di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat setelah sebelumnya dimasukan sebagai dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, terpidana dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan rencananya akan diberangkatkan ke Tual pada Kamis (23/09/2021) esok dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi.

Bahwa akibat dari perbuatan Saudari Dra. Hj. M. Kabalmay yang adalah Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan terpidana selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kota Tual sebesar Rp3.145.781.708,57 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Baca Juga  Usut Kasus ASABRI, Penyidik Periksa 4 Saksi

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 (enam) bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp787.000.000. Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga  Kejagung Periksa 5 Saksi dalam Kasus ASABRI

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Kapuspenkum. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0