MINUT, JP- Tersangka dan kronologis pembunuhan terhadap Fredrika Maluegha (70) atau akrab dengan sebutan Tante Nona, warga kelurahan Sarongsong Dua kecamatan Airmadidi Minahasa Utara (Minut), akhirnya terungkap.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Minut, Kapolres AKBP Grace Rahakbau SIK., MSi., mengungkapkan bahwa pihakya telah menetapkan tersangka RTT alias Richard (19), warga desa Suwaan Jaga lll, Kecamatan Kalawat, Minut, yang tak lain adalah tetangga korban.
Selain itu, Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Hans Biri dan Kasat Reskrim AKP. Fandi Ba’u SIK, memperlihatkan sejumlah barang bukti dan menceritakan kronologis kejadiannya.
Diungkapkan bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (12/04/2021) pukul 01:00 WITA. Berawal ketika tersangka mendatangi rumah korban di Kelurahan Sarongsong Dua, Kecamatan Airmadidi, Minut dengan maksud ingin mencuri barang jualan korban.
Dengan menggunakan sarung tangan dan memakai bantuan lampu center dari handphone, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pohon dan melompat masuk lewat ventilasi rumah.
Setibanya di dalam rumah korban, tersangka mengambil rokok sekitar 12 bungkus, voucher kuota, snack. Tak berhenti di situ, tersangka kemudian masuk ke kamar korban untuk mengambil dompet yang berisikan uang.
Namun di saat bersamaan korban terbangun dan melihat tersangka yang dikenalnya telah berada di dalan kamarnya. Hal ini membuat tersangka panik dan langsung memgambil gunting yang ada dalam kamar itu dan menusuk tubuh korban sebanyak 21 kali. Tersangka kemudian meninggalkan rumah korban lewat ventilasi rumah.
“Pertama kali tersangka menusuk korban di leher dan korban jatuh ke lantai, lalu tersangka menutup kepala korban dengan bantal dan terus menusuk korban hingga 21 kali. Tersangka keluar dari rumah korban dengan cara yang sama dia masuk, yaitu lewat ventilasi.” beber Rahakbau.
Selanjutnya, jelas Rahakbau, hari itu juga Polres Minut langsung melakukan penyidikan berdasarkan informasi dari salah satu tokoh masyarakat dan menangkap tersangka di Desa Suwaan Kecamatan Kalawat, Jumat (16/04/2021) pukul 23:30 WITA.
“Penangkapan tersangka juga berkat bantuan orang tua tersangka.” jelasnya.
Atas perbuatannya, menurut Rahakbau, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3, KUHPIDANA dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi Ba’u SIK menambahkan bahwa, dalam melakukan penyidikan dan penetapan tersangka, tidak ada intervensi dari pihak-pihak lain.
“Ini benar-benar sesuai hasil penyidikan dan jika ada informasi-informasi yang baru, akan ditindaklanjuti,” tandas Kasat. (JPc)
COMMENTS