HomePemerintahan

Mau Masuk Sulut? Wajib Swab PCR!

Mau Masuk Sulut? Wajib Swab PCR!

MANADO, JP- Meningkatnya jumlah kasus Covid-19 serta ancaman masuknya virus corona varian baru, membuat Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE mengambil kebijakan tegas.

Selaku Ketua Saruan Tugas Penanganan Covid-19, gubernur mengeluarkan surat edaran nomor: 440/21.4093/sekr-dinkes tentang ketentuan pemeriksaan swab PCR dan rapid antigen bagi pelaku perjalanan di Provinsi Sulut..

Surat edaran tertanggal 30 Juni 2021 berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah  sesuai dengan  perkembangan situasi.

Di mana dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa, para pelaku perjalanan dari luar negeri dan atau dalam negeri mewajibkan  test swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulut. Tak hanya itu, saat tiba di Bandara Sam  Ratulangi Manado pelaku perjalanan wajib menjalani test rapid antigen.

Baca Juga  3 Pasien Baru Positif Corona di Sulut Berasal dari Daerah Berbeda

Sementara untuk penduduk Sulut yang melakukan perjalanan keluar daerah wajib melakukan isolasi mandiri 5 hari, bila masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan swab PCR.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju kabupaten kepulauan di Sulut akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen.

Diseebutkan juga bahwa dalam surat edaran ini juga diatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0