HomeHukum dan Kriminal

Menang Hingga PK Namun Tanahnya Tetap Dirampas, Prof Mokoginta Minta Bantuan Jokowi dan Kapolri

Menang Hingga PK Namun Tanahnya Tetap Dirampas, Prof Mokoginta Minta Bantuan Jokowi dan Kapolri

JAKARTA, JP- Miris! Penyelesaian terhadap persoalan mafia tanah belum juga tuntas. Padahal Presiden Jokowi telah memerintahkan agar konflik lahan segera diselesaikan dan itu sudah direspon dengan baik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Namun hingga kini kasus perampasan tanah masih saja terjadi. Kali ini menimpa Prof Ing Mokoginta. Kasus tanah milik Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), yang berasal dari Sulawesi Utara, yang dirampas oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), masih menyisakan tindak pidana yang tak kunjung diproses hingga tahap penyidikan.

Hal ini membuat Mokoginta angkat bicara. Ia mengaku sangat sedih karena tanahnya seluas 1,7 hektare di Kotamobagu, Sulawesi Utara, dirampas oleh oknum BPN.

“Padahal kami sudah menang di pengadilan, mulai dari PTUN sampai PK (peninjauan kembali) di Mahkamah Agung. Sertifikat turunan 2567 tersebut sudah dibatalkan, tetapi tanah masih dikuasai penyerobot,” ujarnya di Jakarta, Rabu (07/04/2021), sebagaimana dilansir dari beritasatu.com.

Baca Juga  Kejagung Periksa Risk Analyst LPEI

Dikatakan Mokoginta, bukti pidana atas kasus perampasan tanah ini sangat kuat.

“Tidak ada jual beli, namun tanah dengan SHM No 98 terbitan tahun 1978 yang tertulis berasal dari tanah adat, tiba-tiba terbit sertifikat pada 2009 dengan nomor 2567. Dalam sertifikat 2567 tersebut tertulis berasal dari tanah negara, padahal menurutnya tidak ada tanah negara di Kotamobagu,” jelasnya.

Belum lagi, lanjutnya, BPN secara institusi juga sudah membatalkan sejumlah sertifikat turunan dari sertifikat 2567 pada 2009 tersebut.

Ia bercerita, keluarganya sudah dua kali melaporkan kasus perampasan tanah itu ke Polda Sulawesi Utara hingga kini laporan itu belum masuk tahap penyidikan.

“Sementara, pengadilan mulai tingkat pertama sampai di tingkat PK Mahkamah Agung pun sudah memutuskan bahwa tanah di tersebut milik dia dan kakaknya Since Mokoginta,” tukasnya.

Baca Juga  Sah! Presiden Hapus UN

Lebih lanjut kata Mokoginta, lantaran laporan tindak pidana mandek, pihak keluarga akhirnya melapor ke Propam Mabes Polri pada Agustus 2020.

Menurutnya, Propam Mabes Polri telah melakukan penyelidikan dan telah ditemukan dugaan pelanggaran etik oleh oknum penyidik Polda Sulawesi Utara.

“Sudah ada perintah dari Kapolda Irjen Panca Putra, tetapi penyidik tetap mengeluarkan SP3 atas kasus itu. Oleh karena itu, kami pada 7 Desember 2020 melaporkan kembali kasus itu, namun sampai saat ini belum naik ke tahap penyidikan,” paparnya.

Karena itu Mokoginta pun meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan persoalan yang dihadapi.

“Kami mohon Pak Presiden Jokowi dan Kapolri menolong kami, rakyat kecil, agar dapat keadilan,” tandasnya.

Sementara itu, Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Agus Muldya menyesalkan adanya persoalan ini.

Baca Juga  HUT ke-113 Jemaat GMIM Kalvari Diwarnai Ibadah Syukur dan Peresmian Sejumlah Aset Gereja

“Kasus ini merupakan bukti mafia tanah masih bisa mengendalikan oknum aparat dan mempernainkan hukum,” tegasnya.

Seharusnya, kata Agus, jajaran kepolisian di berbagai wilayah mematuhi perintah Kapolri untuk menindaklanjuti laporan para korban perampasan tanah.

“Apalagi Kapolri sudah tegas menyatakan akan menindak oknum yang menjadi beking mafia tanah,” paparnya.

Ditambahkan Agus, kasus yang menimpa Mokoginta merupakan contoh nyata bahwa perampasan tanah terjadi di berbagai wilayah.

“Bagaimana bisa di atas tanah yang ada SHM bisa terbit sertifikat lain tanpa proses jual beli dengan pemilik yang sah. Polisi harus menindak komplotan mafia, oknum BPN, serta beking-belingnya,” tandasnya.

Lebih jauh, Agus menyayangkan bahwa sudah dua tahun perintah Presiden Jokowi untuk menyelesaikan perampasan tanah jalan di tempat.

“Jangan sampai kasus perampasan tanah dipelihara dan menjadi ‘ATM’ bagi oknum atau beking mafia,” pungkasnya. (bsc/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0