HomeBerita UtamaPendidikan & Agama

Mendikbud Ijinkan Sekolah Kembali Dibuka, Asal Penuhi 4 Syarat Ini

Mendikbud Ijinkan Sekolah Kembali Dibuka, Asal Penuhi 4 Syarat Ini

JAKARTA, JP- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Nadiem Makarim akhirnya mengumumkan kapan sekolah kembali dibuka.

Hal ini disampaikan Nadiem dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di masa pandemi Covid-19 secara virtual, Senin (15/05/2020).

Namun dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia, hanya 85 kota/kabupaten atau 6 persen yang boleh membuka kegiatan belajar dan mengajar di sekolah secara tatap muka di tengah pandemi Covid-19, dengan protokol kesehatan dan syarat yang sangat ketat. Sebaliknya, 429 kota/kabupaten di Indonesia dilarang membuka sekolah. Data tersebut merujuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 15 Juni 202

“Untuk saat ini hanya 6 persen yang kita berikan untuk persilakan ambil keputusan melakukan sekolah tatap muka. Tetapi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sisanya 94 persen tak diperkenankan karena masih ada resiko penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Gubernur Sumsel dan Direktur DKLN/Komut PDPDE

Ditegaskan Nadiem, prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Menurut Nadiem, 85 kabupaten/kota yang diijinkan membuka sekolah kembali karena masuk dalam Zona Hijau dari virus corona atau Covid-19 . Sementara untuk
429 kota/kabupaten di Indonesia yang dilarang karena daerahnya masuk Zona Kuning, Zona Oranye dan Zona Merah

Ia melanjutkan, tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada bulan Juli 2020, apakah lewat daring atau tatap muka,

“Tetapi sekolah tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenanan karena masih belum cukup merasa aman ke sekolah. Murid ini diperbolehkan belajar dari rumah,” tandasnya.

Baca Juga  Kapolsek Pineleng Soal Karhutla: Tak Ada Kompromi, Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan!

Adapun 4 persyaratan yang wajib dipenuhi yakni:

1. Kota atau kabupaten berada di Zona Hijau

2. Pemerintah daerah wajib memberikan izin.

3. Satuan pendidikan atau sekolah wajib memenuhi semua daftar periksa dan telah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

4. Orangtua atau wali dari peserta didik setuju dengan pembelajaran tatap muka.

Tidak hanya sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi untuk dibukanya kembali sekolah di zoba hijau, yapi juga bahwa itu juga dilakukan secara bertahap.

Berikut rinciannya:

1. Bulan I/Tahapan I yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, Mts, dan Pakjet B

Baca Juga  Rayakan Natal Bersama Lansia se-Kota Bitung, Lomban Serahkan Kursi Roda

2. Bulan III/ Tahapan II yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat SD, MI, Paket A dan SLB.

3.. Bulan V/Tahapan III yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

Di tahapan ini, Nadiem memberikan catatan jika Zona Hijau tersebut meingkat resiko penyebaran covid-19, maka sekolah tersebu wajib ditutup kembali.

“Ini adalah cara paling pelan dan bertahap memastikan keamanan murid-murid kami,” tandasnya. (*/Netta)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0