MANADO, JP- Fegie Vadly Pandeirot, warga Dusun VI, Desa Nanasi, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melaporkan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Manado dan PNM Unit Amurang ke Polda Sulut, Kamis (01/10/2020).
Korban melapor ke Polda Sulawesi Utara dengan Nomor Polisi STLP/130.a/II/2019/SPKT. Laporan itu masuk pada 7 Februari 2019 silam.
Pasalnya, ia merasa terperangkap jebakan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah oleh oknum manajemen PNM Unit Amurang.
Diceritakan korban, pada 24 April 2015, ia mendapat tawaran lelang dari manajemen PNM Unit Amurang, berupa satu unit sertifikat tanah berukuran 17×50 m2 senilai Rp43.000.000, yang terletak di belakang Gereja GPDI, Desa Nanasi, Kecamatan Poigar.
Karena korban tidak memiliki fresh money (uang cash), korban mengajukan pinjaman ke PNM Unit Amurang senilai Rp75.000.000. Korban juga melampirkan agunan atau jaminan pinjaman, berupa dua sertifikat atas dua bidang tanah, masing-masing untuk tanah seluas satu hektar lebih.
Kemudian PNM Unit Amurang melalui
pegawainya bernama Stiven Sumendap.
memverifikasi syarat data diri berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha. Syarat administrasi dimasukan bersamaan dua sertifikat jaminan.
Selang beberapa hari kemudian, pinjaman itu terealisasi. PNM kemudian memotong Rp43.000.000 sesuai nilai sertifikat lelang. Sisa Rp32.000.000, PNM memotong lagi untuk biaya administrasi. Alhasil, Fegie menerima uang dari PNM Rp19.000.000. Itu dibuktikan dengan bukti transfer yang sudah dimasukan ke penyidik Polda Sulut. Anehnya, transferan itu tidak tertera nama pengirim.
“Sejak menerima sisa uang tersebut, saya berniat mengangsur tapi PNM belum menyerahkan sertifikat,” kata Fegie, di Manado, Rabu (30/9).
Namun setiap kali korban menanyakan sertifikat yang dilelang, manajemen PNM malah menunda-nunda. Belakangan korban merasa di-ping-pong, dari PNM Unit Amurang dan PNM Cabang Manado sebagai induk pelelangan.
Fredy, pejabat Bagian Pelelangan PNM Cabang Manado, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui duduk masalah tersebut. “Saya sedang di luar ini pak (wartawan, red). Saya cek dulu ke pimpinan saya,” ujar Fredy via ponsel.
Sementara itu, Kepala Cabang PNM Manado Eka Pradana saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/10), mengakui ada kesalahan administrasi di tingkat PNM Amurang yang dibuat manajemen lama.
“Orangnya sudah tidak ada pak. Administrasinya di PNM Amurang. PNM Cabang Manado hanya memutuskan usulan administrasi dari bawah. Dan itu sulit untuk mengubah sistem. Karena tidak sembarangan mengembalikan sertifikat jaminan. Butuh proses dan harus punya dasar. Ini semua sudah masuk sistem,” kata Pradana. (JPc)
COMMENTS