HomeHukum dan Kriminal

Miris! Oknum ASN Pemprov Sulut Ditangkap Karena Diduga Terbitkan Hasil “Swab PCR” Palsu, Begini Modus dan Harganya

Miris! Oknum ASN Pemprov Sulut Ditangkap Karena Diduga Terbitkan Hasil “Swab PCR” Palsu, Begini Modus dan Harganya

BITUNG, JP- Komitmen dan Kerja Keras yang selama ini ditunjukan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw dalam memerangi pandemi Covid-19, tercoreng oleh ulah tak terpuji dari salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut).

Di mana oknum ASN yang berdinas di Biro Protokoler Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan bertugas di Bandara Sam Ratulangi Manado yang berinisial HES alias Hence (41), diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan hasil “Swab PCR”.

Hal ini terungkap setelah pelaku ditangkap oleh Polres Bitung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Frelly Sumampow di rumahnya yang berada di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut), setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas laporan dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Baca Juga  Gubernur Olly Racik Minyak Oles Anti Covid-19

Ini dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Indrapramana yang didampingi Kasat Reskrim Frelly Sumampow dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dr. Piter Lumingkewas saat melakukan konfrensi pers, terkait penangkapan tersangka tersebut, Kamis (29/07/2021).

“Pelakunya berinisal HES alias Hence umur 41 tahun, tercatat sebagai warga Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara. Sehari-hari tersangkan bekerja sebagai ASN di Pemprov Sulawesi Utara pada Biro Protokol,” kata Indrapramana.

Dari penuturan Kapolres, kejadian ini bermula pada hari Sabtu (24/07/2021) sekitar jam 21.30 Wita di Pelabuhan Bitung. Petugas KKP melaporkan bahwa adanya penggunaan hasil “Swab PCR” palsu. Atas laporan itu, keesokan harinya Minggu (25/7/2021) tim Polres Bitung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Frelly Sumampow melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga  Kejagung Kuliti 11 Saksi Dalam Kasus ASABRI

Dari penyelidikan ini diperoleh informasi bahwa pengguna “Swab PCR” palsu tinggal di Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Polisi pun bergerak cepat ke Minsel dan berhasil mengamankan pengguna “Swab PCR” palsu tersebut.

Dan dari pengakuan pengguna “Swab PCR” palsu itu, didapatkan informasi jika perantara pembuat “PCR” palsu tersebut berdomisili di Kelurahan Mapanget Kota Manado dan saat dilakukan interogasi terungkap bahwa pembuat “Swab PCR” palsu merupakan ASN yang bekerja di Biro Protokoler Provinsi Sulawesi Utara serta bertugas di Bandara Samratulangi Manado dan tinggal di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minut.

Atas informasi itu, polisi akhirnya berhasil mengamankan satu orang perantara dan tersangka HES di kediaman masing-masing.

Informasi dari tersangka HES untuk pembuatan hasil “Swab PCR” palsu dilakukan dari laptop miliknya kemudian diprint. Saat ini semua barang bukti sudah diamankan.

Baca Juga  Tangkal Kelompok Radikal, LMI Rekrut Purnawirawan TNI/Polri Bentuk Badan Anti Teror

Diungkapkan Kapolres, modus dari tersangka HES untuk membuat hasil “Swab PCR” palsu adalah menunggu para pelanggan memerlukan jasanya untuk membuat dokumen tersebut. Pada laptop tersangka sudah ada format pdf pcr, selanjutnya di ubah ke format microsoft word dan tinggal di edit sesuai dengan identitas dari orang – orang yang memerlukan surat/dokumen “Swab PCR” tersebut.

Tersangka sendiri masang tarif untuk pembuatan hasil “Swab PCR” palsu ini dengan harga Rp800 ribu rupiah sampai Rp1.5 juta per 1 dokumen.

Akibat perbuatannya ini, oknum ASN Pemprov Sulut itu diancam dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana sub pasal 268 ayat (1) KHUPidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0