MANADO, JP- Agenda penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pada momen Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakorda), Kamis (09/12/2021) belum terlaksana.
Pasalnya, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Manado Esther Patricia Tiarlan Sibuea SH., MH., ketika dikonfirmasi melalui melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Manado Hijran Safar SH., MH., pihaknya sedang mengikuti Rapat Kerja Kejaksaan RI secara virtual, yang berlangsung selama 3 hari Selasa-Kamis (07-09/11/2021).
“Sampai saat ini belum ada agenda dimaksud (Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, red). Dua hari kemarin ada kegiatan Rakernas Kejaksaan, dan hari ini masih berlanjut,” ucap Hijran.
Namun informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penyidik Kejari Manado akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (NATARU).
LSM Anti Korupsi Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) menyatakan sangat mendukung langkah Kejari Manado dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.
“MJKS mendukung penuh langkah Kejari Manado dalam memberantas kasus dugaan korupsi dengan menetapkan tersangka,” ujar Ketua MJKS Stenly Towoliu didampingi Litbang Sarry Utho kepada jejakpublik.com.
Dirinya berharap penyidik Kejari Manado tetap profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi dan menetapkan tersangka.
“Kami berharap profesionalitas tetap dipegang teguh penyidik Kejari Manado dalam menangani kasus dugaan korupsi. Jika terbukti bersalah tetapkan saja status tersangkanya dan jangan tebang pilih,” pintanya.
Menurutnya, MJKS tetap mengawal setiap pengusutan kasus dugaan korupsi sejak di tahapan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka sampai pada pembacaan putusan oleh majelis hakim.
“Karena korupsi adalah musuh kita bersama. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan harus diberantas karena ini merupakan uang rakyat. Sekali lagi MJKS sangat mendukung langkah Kejari Manado dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS