MANADO, JP- Langkah Pemerintah Kota Manado melakukan pengosongan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) demi merenovasi gedung tersebut telah menuai pro kontra dari pelbagai pihak.
Di satu sisi ada yang mengkritik kebijakan itu karena dinilai kurang manusiawi karena para penghuninya harus keluar dari gedung yang berdiri di Tingkulu, Manado tersebut dan menuju Kantor DPRD Manado.
Tapi di sisi lain ada juga yang menganggap langkah Pemkot Manado di bawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Andrei Angouw dan Richard Sualang sudah tepat.
Salah satunya datang dari LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS).
“Bagi kami kebijakan Pemkot Manado tersebut sudah tepat. Di satu sisi Rusunawa merupakan aset Pemkot Manado namun kini terkesan kumuh sehingga harus dirawat,” ujar Ketua MJKS Stenly Towoliu didampingi Litbang Sarry Utho kepada jejakpublik.com, Jumat (02/04/2022).
“Di sisi lain ada yang menyebut bahwa penguni di rusunawa banyak yang tidak ber-KTP Manado, padahal perjanjian awal dengan pemerintah, rusunawa untuk warga Manado yang tidak punya tempat tinggal, sehingga harus ditata kembali,” tambahnya.
Menurut Towoliu, pihaknya mengetahui jika ada anggaran renovasi yang sudah tertata di anggaran tahun 2022.
“Sepengetahuan kami di tahun 2022 ini ada anggaran untuk renovasi rusunawa, dan aturannya bangunan harus di kosongkan terlebih dahulu, baru dilakukan renovasi dimaksud,” jelasnya.
Towoliu berkeyakinan pengosongan rusunawa sudah sesuai prosedur.
“Kami juga berkeyakinan bahwa dilakukan pengosongan penghuni rusunawa sudah sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Meski demikian, sebagai LSM anti korupsi, pihaknya tetap akan mengawasi penggunaan anggaran renovasi tersebut.
“Tentunya kami sebagai lsm anti korupsi akan mengawasi penggunaan anggaran dimaksud. Jangan sampai penggunan anggaran renovasi disalahgunakan atau menyalahi aturan. Kami akan kawal pelaksanaan kegiatan renovasi itu dan akan melapor ke pihak berwajib jika ditemukan ada dugaan korupsi,” tandasnya.
Ditambahkan Litbang MJKS Sary Utho, pihaknya mendukung upaya Pemkot Manado melakukan pengosongan rusunawa karena tujuan Pemkot mengosongkan rusunawa tersebut adalah untuk menata agar supaya gedung yang menjadi aset Pemkot tersebut menjadi lebih layak dan manusiawi untuk dihuni. Apalagi, lanjutnya, ada penghuni yang diketahui memiliki 2 mobil.
“Dan juga untuk mengatur dan memastikan bahwa yang nanti akan menempati adalah penduduk kota Manado yang memang berhak untuk menempatinya,” paparnya.
Ditegaskan wanita cantik ini, penghuni rusunawa hanya menempati bukan memiliki.
“Dan kata Rusunawa kependekan dari rumah susun sewa. Jadi secara aturan, harus ada sewa. Berapapun itu harus Nanti akan ditentukan oleh UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) pengelola rusun,” tegasnya.
Diketahui, pada Jumat (01/04/2022) Pemkot Manado melakukan pengosongan gedung rusunawa dalam rangka untuk melakukan renovasi dan penataan kembali.
Kepala Bidang Trantibum SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu mengungkapkan bahwa dalam kegiatan pengawasan dan pengamanan untuk pengosongan rusunawa, tidak ada perlawanan dari para penghuni gedung tersebut.
“Warga penghuni rusunawa sudah memahami apa yang menjadi program dari Pemerintah kota Manado untuk merenovasi gedung rusunawa agar menjadi lebih terawat dan layak dihuni. Terima kasih untuk penghuni rusunawa yang sudah koperatif,” kata Herry.
Adapun gedung ini dibangun tahun 2009 dan selesai 2010. Kemudian diserahkan ke Pemkot Manado. Pengelolaan rusunawa diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) berdasarkan Perwako no 52a tahun 2014. Kemudian diserahkan pengelolaan lagi ke Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dengan Perwako 43 thn 2019.
Sementara itu Kepala Dinas Perkim Kota Manado Peter Eman menjelaskan, syarat menjadi penghuni Rusunawa adalah warga Kota Manado yang berpenghasilan rendah dan telah lulus seleksi sesuai aturan yang berlaku.
“Syarat kontrak penghuni hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperbaharui maksimal 3x,” ujar Eman.
Pada tahun 2022 ini, lanjutnya, Pemkot Manado mengalokasikan anggaran Renovasi Rusunawa, karena selama ini tidak pernah ada perbaikan.
“Selama renovasi sesuai ketentuan tidak dibenarkan ada penghuni. Bagi warga eks penghuni diberikan kesempatan untuk dapat menempati rusunawa asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Itu juga berlaku bagi setiap warga Kota Manado yang memenuhi syarat,” pungkasnya. (JPc)
COMMENTS