MINAHASA, JP- Jika Pemerintah Kota Manado berlakukan Surat Keterangan (Suket) Perjalanan, lain halnya dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Pasalnya, Pemkab Minahasa memberlakukan aturan wajib mengantongi Kartu Kewaapadaan dari Puskesmas ketika masuk Minahasa. Ketentuan ini mulai berlaku Rabu (10/06/2020) esok.
“Mulai tanggal 10 Juni 2020 kendaraan yang melintas di Kabupaten Minahasa
wajib mengantongi Kartu Kewaspadaan dari Puskesmas setempat,” ujar Asisten I Pemkab Minahasa Deny Mangala.
Selain itu, lanjutnya, harus memakai masker dan wajib diukur suhu tubuh di mana yang di bawah 38°C diperbolehkan masuk.
“Sedangkan berkendara baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum hanya boleh mengangkut 50% dari kapasitas kendaraan,” katanya seraya menyebut ada pos kontrol kesehatan 9 titik pintu masuk Kabupaten Minahasa. (R131)
COMMENTS