HomeNasional

Mulai Tahun Depan Dana Desa Bisa Dipakai untuk Operasional Desa, Begini Besarannya

Mulai Tahun Depan Dana Desa Bisa Dipakai untuk Operasional Desa, Begini Besarannya

JAKARTA, JP – Kabar baik bagi kepala desa (Hukum Tua / Sangadi / Kapitalaung, red) dan perangkat desa se – Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigras telah menetaokan bahwa mulai tahun 2023 dana desa bisa digunakan untuk operasional desa.

Hal itu sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan besaran dana desa untuk operasional pemerintah desa maksimal 3 persen.

“Per tahun 2023 dana desa bisa dipergunakan untuk operasional pemerintah desa sesuai instruksi presiden,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat berdialog dengan jajaran kepala desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) dan pengelola BUMDes se-Kecamatan Kebasen, di Desa Karangsari, Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga  Jaksa Agung dan Menteri Desa Bertemu, Diharapkan Tak Ada Lagi Kepala Desa Terjerat Masalah Hukum

Lalu berapa besaran dana desa untuk operasional desa? Abdul Halim menyebut besaran dana untuk operasional desa sebesar 3 persen dari dana desa.

“Besarannya tiga persen sesuai saran Bapak Presiden,” katanya.

Abdul Halim mengatakan saat ini peraturan menteri (Permen) dengan leading sector Kemendes PDTT mengenai Prioritas Penggunaan dana desa tinggal menunggu harmonisasi di Kemenkumham.

“Semoga pada awal September 2022, Permen tersebut bisa diterbitkan,” harapnya.

Dijelaskannya, dalam regulasi baru itu diatur mengenai pemanfaatan dana desa untuk operasional pemerintah desa, yakni diberi kuota sebanyak tiga persen

Baca Juga  VAP: Doakan Saya, Mereka Mau Masukan Saya ke Penjara

Selain itu, lanjutnya, dilakukan pula upaya penguatan posisi kepala desa sebagai ujung tombak pembangunan di desa.

“Caranya yaitu dengan mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa mengubah regulasi masa jabatan yakni 18 tahun,” jelasnya.

Menurut Abdul Halim, perpanjangan ini tidak menggunakan periodisasi, tetapi hanya bilangan pembaginya. Jika sebelumnya tiga kali masa jabatan kades, maka kini menjadi dua hingga satu kali.

“Wacana ini justru menguntungkan masyarakat desa karena permasalahan yang terjadi di desa bisa lebih maksimal diselesaikan dan pembangunan lebih terarah,” tuturnya.

Baca Juga  Theo Alfan Herwanto Gelar Syukuran Usai Dilantik Sebagai Hukum Tua, Ini yang Akan Dikerjakannya dalam 100 Hari Menuju Winangun Atas yang Hebat

Dalam kesempatan itu Abdul Halim juga mendorong agar dana desa tetap disalurkan, termasuk untuk desa mandiri.

“Hal ini dilakukan mengingat dana desa terbukti mampu menyelesaikan sejumlah persoalan yang dihadapi oleh desa, di antaranya SDM dan pemulihan ekonomi,” tandasnya. (JPc / dtc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0