HomeNasional

New FPI Dideklarasikan, Imam Besarnya Tetap Rizieq Syihab

New FPI Dideklarasikan, Imam Besarnya Tetap Rizieq Syihab

JAKARTA, JP- Pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam dan melarang beraktivitas di Indonesia, langsung muncul deklarasi pembentukan ormas baru bernama Front Persatuan Islam.

Sayangnya, Front Pembela Islam yang baru ini masih menggunakan singkatan nama yang sama yakni FPI dan struktur organisasinya masih sama dengan Front Pembela Islam yang sudah dibubarkan.

Sebanyak 19 tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam yang diantaranya merupakan pengurus Front Pembela Islam, seperti Ustadz Ahmad Shabri Lubis dan Munarman, yang menjabat Ketua Umum dan Sekretaris Front Persatuan Islam.

Sedangkan 17 nama deklarator lainnya yakni Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Habib Ali Alattas, I Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko M. Luthfi dan Aziz Yanuar. Organisasi ini juga berencana menunjuk Habib Rizieq Syihab (HRS) sebagai Imam Besar.

“Iya kami membuat wadah baru pengganti Front Pembela Islam dengan nama Front Persatuan Islam yang tetap disingkat FPI. Stuktur organisasinya tidak mengubah struktur yang ada di Front Pembela Islam. Jadi bukan berubah tapi ini kendaraan baru kita untuk melanjutkan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, dan kita sudah deklarasikan baru saja di sebuah tempat di Jakarta,” ujar Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, Rabu (30/12/2020) malam.

Bagi mereka, surat keputusan bersama 6 pejabat tinggi untuk membubarkan FPI tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum.

Baca Juga  Yuk, Nonton Pembukaan Inspire Academy Manado di Lapangan Kiban Sore Ini

“Secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi,” ucapnya.

TAK MAU DAFTAR

Kuasa Hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.

“Tidak (didaftarkan). Buang-buang energi saja. Ormas yang tidak mendaftarkan diri/tidak terdaftar/tidak SKT, bukan berarti ormas tersebut ilegal, apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar, justru sebaliknya ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran,” jelasnya.

Meski demikian, Aziz memastikan bahwa organisasi baru ini memiliki legal standing, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar. Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

“Dasar hukum kita jelas,” tukasnya.

TANGGAPAN SEJUMLAH PIHAK

Ketua Progres 98 Faizal Assegaf mengatakan bahwa sebaiknya FPI konsultasi dengan Menko Polhukam terkait pergantian nama dengan singkatan dan logo yang sama.

Menurutnya, keputusan pembubaran FPI tentu atas instruksi Presiden Jokowi dan sudah sesuai Undang-undang.

Sedangkan politisi senior Ferdinand Hutahaean menilai langkah eks pengurus FPI mendeklarasikan FPI baru merupakan bentuk nyata penentangan terhadap negara, sehingga bukan hanya ormasnya yang diberi sanksi tetapi juga para pengurusnya diproses hukum.

“Pembubaran FPI bukan saja karena namanya, tetapi juga karena kegiatannya yang dinilai radikal dan anti-Pancasila. Jangan sampai negara dipermainkan oknum-oknum ormas seperti FPI ini, harus disikat, ditindak,” papar Direktur eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) ini.

Dikatakan Ferdinand, deklarasi Front Persatuan Islam pada hari yang sama dengan pembubaran FPI merupakan akal-akalan dan melawan negara

Baca Juga  Siswa Tewas Saat Jalani Hukuman Diduga Menderita Sakit Asma, Begini Pernyataan Mengejutkan dari Netizen

“Jadi kalau kemudian Front Pembela Islam dibubarkan dan mereka ganti nama menjadi Front Persatuan Islam, dan kegiatan radikalismenya serta anti-Pancasila tetap berjalan, kegiatannya sama, tokohnya sama, ya harus dilarang dan ditindak,” tutur Ferdinand.

Namun terkait deklarasi ini, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan hal tersebut diperbolehkan.

“Boleh,” kata Mahfud lewat pesan singkat, Kamis (31/12/2020)

TNI-POLRI GERUNDUK MARKAS FPI

Usai mengumumkan pembubaran FPI, tim gabungan TNI/Polri mendatangi markas FPI lalu melakukan kegiatan pencopotan atribut FPI dan sempat mengamankan 7 pemuda yang berada di lokasi kejadian, namun tidak ditahan cuma dimintai keterangan.

“Untuk meyakinkan markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi. Saya dan dandim akan selalu mengawasi, bahwa SKB (Surat Keputusan Bersama) yang telah ditandatangani akan kami tegakan,” tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto.

Sementara itu, di pihak lain Mabes Polri memutuskan memperpanjang masa penahanan Mohammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq selama 40 hari ke depan terhitung 1 Januari 2021.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono penahanan HRS diperpanjang karena Imam Besar FPI itu menolak menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.

Dalam kasus ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 13 Desember 2020.

Selain itu ia juga dijerat kasus dugaan penghasutan. Ia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.

SIAP GUGAT KE PTUN

Merespons langkah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam tersebut, Tim Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, bahwa HRS sudah mengetahui mengenai keputusan pemerintah yang melarang organisasi yang dipimpinya itu.

Baca Juga  ASN dan Pejabat Dilarang Bukber dan Open House Saat Lebaran

“Sudah (tahu). HRS tidak mempersoalkannya. Tapi kita akan melakukan gugatan ke PTUN. “Enggak ada masalah. Nanti kita proses hukum. Kita ke PTUN,” ujar Sugito yang juga kuasa hukum bagi HRS tersebut di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

PETINGGI GERINDRA PROTES

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan, pembubaran sebuah ormas seperti FPI harus melalui sejumlah mekanisme yang diatur dalam Pasal 61 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas.

Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah pemerintah sudah melakukan konfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI, seperti dugaan keterlibatan dalam dalam tindak pidana terorisme.

Sementara itu, petinggi Gerindra lain Fadli Zon menyebut pelarangan aktivitas ormas pimpinan Rizieq Shihab itu merupakan pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi.

“Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme,” paparnya

Diketahui, dalam beberapa moment Fadli Zon sering dia memperlihatkan kedekatan dengan Imam Besar FPI, diantaranya ia pernah datang ke Mekah, Arab Saudi, menemui HRS.

HRS BOLEH CERAMAH, ASAL…

Meski FPI dilarang namun menurut Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, Kemenag menyatakan tidak ada larangan bagi pimpinan HRS untuk tetap berceramah dengan baik.

Namun Amin menjelaskan batasan-batasan dalam berceramah tetap ada dan harus dipatuhi oleh penceramah, termasuk HRS.

“Ceramah harus teduh, menyejukkan, tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, tidak boleh ideologis, misal tidak boleh (berceramah) ganti dasar negara dengan khilafah,” pungkasnya. ((JPc/dtc/kpc/okz/izc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0