HomeHukum dan Kriminal

Oknum Kadiv dan staf PT AMU Dikuliti Penyidik

Oknum Kadiv dan staf PT AMU Dikuliti Penyidik

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 – 2020, Kamis (05/08/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. IF selaku Kadiv Pemasaran PT. Askrindo, diperiksa terkait proses penutupan produk asuransi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) di PT. Askrindo;

Baca Juga  Lantamal VIII Musnahkan 1,5 Ton Cap Tikus dan 14 Miras Sabana Filipina

2. DF selaku Staf Under Writing PT. Askrindo, diperiksa terkait proses penutupan produk asuransi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) di PT. Askrindo;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0