MANADO, JP- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado membuktikan komitmenya mewujudkan Pilkada yang bermartabat dengan menegakan aturan yang ada.
Di mana sesuai agenda, Bawaslu akan memeriksa salah satu bakal Calon Walikota Manado Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang akrab disapa JPAR di Kantor Bawaslu Kota Manado, Rabu (12/09/2020) pagi ini pukul 10.00 Wita.
Hal ini dibenarkan Komisioner Bawaslu Manado Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Taufik Bilfaqih ketika dikonfirmasii jejakpublik.com, Selasa (11/08/2020)
Ia mengatakan, JPAR dipanggil hadir di Kantor Bawaslu Kota Manado untuk diklarifikasi terkait maraknya baliho JPAR sebagai calon walikota Manado, Rabu (12/09/2020) pagi ini pukul 10.00 Wita.
“Besok (Hari ini, red) jam 10 (JPAR diminta datang di Kantor Bawaslu Manado, red),” ujarnya.
Dia mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ke JPAR.
“Ya (Sudah layangkan panggilan ke JPAR, red). Sudah diundang,” katanya.
Ketua Bawaslu Kota Manado Marwan Kawinda mengatakan, dirinya sudah membentik tim klarifikasii untuk kelancaran proses penanganan hasil pengawasan tersebut.
“Ia sudah sasa tim klarifikasi. Sudah saya tandatangani SK-nya,” tandas Kawinda.
Hingga kini JPAR belum berhasil dikonfirmasi. Sehingga belum diketahui pasti apakah istri walikota Manado GS Vicky Lumentut tersebut akan memenuhi panggilan Bawaslu Kota Manado atau tidak.
Diketahui, dipanggilnya JPAR oleh Bawaslu untuk diklarifikasi karena hingga kini JPAR masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai rektor Universitas Manado (Unima), namun diduga telah mempublikasikan diri melalui baliho, spanduk bahkan billboard sebagai cawali di Pilkada Manado tahun 2020. Hal tersebut terlihat di hampir seluruh titik di kota Manado.
Padahal di awal bulan Agustus 2020, Bawaslu Manado sudah memberikan surat himbauan agar ASN tidak mempublikasikan diri sebagai bakal calon pada Pilkada Manado. Tapi baliho tetap terpajang dan cenderung meningkat. Pihak Panwas kecamatan dan kelurahan se-kota Manado telah melakukan inventarisasi jumlah baliho yang dianggap bermasalah itu.
Dalam pemeriksaan nanti Bawaslu ingin mengetahui siapa yang memasang baliho, spanduk dan bilboard tersebut. Jika yang memasang adalah simpatisan atau pendukung tanpa sepengatahuan kandidat maka kandidat ini wajib menegur simpatisan atau tim suksesnya kemudian menertibkan. Tetapi kalau pemasangan sengaja dilakukan, patut diduga telah terjadi pelanggaran netralitas ASN.
Pasalnya, sesuai aturan tindakan ASN mempublikasikan atau dipublikasikan sebagai calon kepala daerah tersebut bertentangan dengan kode etik ASN .
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nah, poin penting diantaranya adalah PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Di mana konsekuensi hukum bagi ASN yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dicantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tersebut berupa sanksi moral dan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika terbukti melanggar, Bawaslu akan melaporkan JPAR ke Komisi ASN (KASN) untuk diproses lebih lanjut, (J,Pc)
COMMENTS