HomeBeritaMinahasa Raya

Pangemanan Buka Diskusi Panel Perlindungan dan Bantuan Hukum Bagi ASN

Pangemanan Buka Diskusi Panel Perlindungan dan Bantuan Hukum Bagi ASN

Diskusi Panel “Perlindungan Dan Bantuan Hukum Bagi ASN dari Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

BITUNG, JP- Sekretaris Daerah Kota Bitung DR. Audy Pangemanan membuka kegiatan Diskusi Panel “Perlindungan Dan Bantuan Hukum Bagi ASN dari Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014”, bertempat di Ruang Sidang Lantai IV Kantor Walikota Bitung, Selasa (06/12/2019).

Dalam sambutannya, Pangemanan mengatakan bahwa dengan penuh rasa bangga saya ucapkan selamat HUT ke 48 Korpri, semoga semakin maju dan tetap menjadi yang terdepan sebagai Garda Pembagunan Bangsa dan Negara.

Baca Juga  Paroki Airmadidi Terima Paket Bantuan Pemprov Sulut untuk Umat Terdampak Covid-19

“Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia,” ujarnya

Lanjut Pangemanan, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mempunyai peran penting dan strategis dalam mewujudkan agenda pembangunan.

“Oleh karena itu Korpri senantiasa dituntut meningkatkan kinerja, membangun sinergitas yang efektif dan menumbuhkan energi positif dalam setiap pelaksanan tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang diamanahkan,” katanya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lanjut Pangemanan, anggota Korpri yang adalah warga negara juga membutuhkan perlindungan hukum seperti warga lain.

“Oleh sebab itu saya sangat mendukung pelaksanaan sosialisasi dan Diskusi ini, karena dalam pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa semua Aparatur Sipil Negara berhak mendapat perlindungan dari avokasi hukum dan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai proses persidangan di Pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati CEP Salurkan Bantuan APD ke Tenaga Medis

Pangemanan berharap pelaksanaan diskusi panel ini akan mencetuskan pemikiran dan ide-ide baru untuk ikut mendukung terealisasinya perlindungan dan bantuan hukum dan ASN yang ada di kota Bitung.

“Agar PNS/ASN (Pegawai Negara Sipil/Aparatur Sipil Negara) mendapat perlindungan hukum yang jelas sehingga dapat maksimal menjalankan tugasnya,” tandasnya.

Turut hadir, Narasumber Ade gunawan, SH, MH, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setjen DP Korpri Nasional Jelly Dodokambey SH, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri Provinsi Sulut, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Kabag Hukum. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0