HomeBerita UtamaMinahasa Raya

PBB Batalkan SK SGR-PDM Demi Calon PDIP, Pengamat: Ini Pesan Bagi Kandidat Lain Agar Berhati-Hati

PBB Batalkan SK SGR-PDM Demi Calon PDIP, Pengamat: Ini Pesan Bagi Kandidat Lain Agar Berhati-Hati

MINUT, JP- Mengejutkan! Setelah sebelumnya menyerahkan dukungan lewat pemberian SK kepada bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) Shintia Gelly Rumumpe dan Petrus Defny Macarau (SGR-PDM) bersama Partai NasDem, kini Partai Bulan Bintang (PBB) resmi membatalkan SK tersebut dan mencabut dukungannya ke SGR-PDM.

Hal ini menyusul terbitnya SK DPP PBB kepada bakal Calon Bupati Joune Ganda dan Kelvin W. Lotulung (JG-KWL) yang diusung PDI Perjuangan, dengan Nomor: SK.PP/079/Pilkada/2020 ini, ditandatangani Ketua Umum PBB Prof. Dr. Yusril Izha Mahendra dan Sekjen Ir. Afriansyah Noor, MSi, tertanggal 10 Agustus 2020.

SK ini diserahkan oleh Ketua Umum diwakili Sekjen Afriansyah Noor dan diterima langsung Joune Ganda, di DPP PBB Jakarta, Rabu (19/08/2020).

Pengamat Politik Sulawesi Utara Donny Sepang SIP mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan PBB dan yang dialami calon bupati Minut SGR merupakan merupakan pelajaran sekaligus warning bagi para kandidat dan partai politik lain di Sulawesi Utara yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2020 untuk lebih berhati-hati.

Baca Juga  2021, Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia

“Ini juga menjadi bukti bahwa meskipun sudah mengantongi SK bukan jadi jaminan sudah aman. Karena itu baik kandidat maupun parpol harus lebih berhati-hati dan jangan dulu berpuas diri walau sudah mendapatkan SK,” ujarnya.

Menurut Sepang, pencabutan dukungan ke salah satu bakal calon merupakan hak setiap partai politik. Apalagi tidak ada sanksi hukum bagi parpol yang mencabut dukungan dan membatalkan SK lalu mengalihkan dukungan ke kandidat lain, selama belum dilakukan pendaftaran dan penetapan calon oleh KPU.

“Yang ada cuma sanksi publik. Bahwa publik bisa menilai sejauh mana komitmen dari setiap partai politik,” katanya.

Dikatakan Sepang,
kandidat yang sudah jelas-jelas mendapatkan SK saja bisa dibatalkan apalagi yang sampai saat ini belum juga mendapatkan SK dari parpol yang sudah menyatakan dukungannya.

Baca Juga  Akar Rumput Beringin Kehendaki Miki Wenur

“Ini jelas pesan yang harus disadari betul-betul oleh para kandidat. Jangan dulu merasa yakin dan percaya diri dengan dukungan dari parpol. Apalagi jika parpol tersebut belum mengeluarkan SK alias hanya memberikan surat rekomendasi atau surat tugas. Perubahan dukungan memungkinkan untuk terjadi karena politik itu dinamis,” jelasnya.

Lanjut Sepang, lebih parah lagi jika pencabutan dukungan oleh parpol tersebut kemudian membuat sang kandidat tidak bisa maju di Pilkada karena tak cukup jumlah kursi sebagaimana yang telah disyaratkan oleh undang-undang.

“Makanya kandidat harus intens membangun komunikasi dengan parpol koalisi yang sudah menyatakan dukungannya baik itu yang sudah memberikan SK maupun yang belum, untuk memastikan dukungan itu tidak akan berubah,” paparnya.

Sepang mengingatkan, masih ada waktu dua minggu sebelum dilakukan pendaftaran dan penetapan calon oleh KPU.

Baca Juga  Tutup Bandara dan Pelabuhan, Kepala Daerah Ini Siap Dipenjara

“Hati-hati dengan kemungkinan terjadi pengalihan dukungan oleh parpol terlebih terjadi di injuri time. Apalagi bagi kandidat yang belum juga mendapatkan SK hingga saat ini dan kandidat yang diusung parpol yang jumlah kursinya klop dengan syarat minimal dukungan parpol. Karena jika salah satu parpol menarik dukungan di injuri time maka otomatis menutup peluang bagi kandidat tersebut untuk maju di Pilkada,” tandas Sepang.

Diketahui, akibat pencabutan dukungan ini membuat SGR-PDM belum memenuhi syarat minimal dan ini menjadi ancaman serius bagi kandidat ini dalam upaya maju di Pilkada Minut. Hal ini mengingat Partai Nasdem yang sudah pasti mengusung SGR-PDM baru mengantongi 5 kursi di DPRD dan masih membutuhkan tambahan kursi minimal 1 kursi untuk memenuhi syarat dukungan. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0