HomeHukum dan Kriminal

Pejabat PT Antam Diperiksa Kejagung

Pejabat PT Antam Diperiksa Kejagung

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Kasus Jual Beli Saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Kamis (29/04/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi yang diperiksa antara lain berinisial  AL selaku Direktur PT. Antam, Tbk periode 2008-2013 dan HW selaku Direktur Operasional PT. Antam, Tbk.

Baca Juga  Natal Kejaksaan Sulut Meriah, Kajati: Ini Kabar Sukacita, Yesus Lahir Untuk Semua Umat Manusia

Kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan Standard Operating Procedure (SOP) serta Prosedur Penambahan Modal (Capital Injection).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana kasus jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0