MANADO, JP- Proses hukum berkaitan dengan kasus diberhentikannya Madya Praja terbaik asal Sulawesi Utara berdasarkan Surat Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri RI Hadi Prabowo Nomor 880-539 tahun 2020 tertanggal 19 November 2020, kini akan memasuki tahap persidangan pertama.
Tahapan pendaftaran Gugatan kepada Rektor IPDN Jatinangor melalui Kuasa Hukum Sofyan Jimmy Yosadi, SH. dan Nur Setia Alam, SH. MKn. telah dilaksanakan melalui E-Court dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat telah memberitahukan regirter Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor : 16/2021/PTUN BDG tertanggal 16 Februari 2021.
“Setelah ada penetapan Majelis Hakim PTUN Bandung, melalui E-Court telah diberitahukan relas pemanggilan para Pihak baik kami sebagai Pihak Penggugat kuasa hukum Jurgen Paat maupun Pihak Tergugat Rektor IPDN Jatinngor, akan menghadiri sidang pertama pada Hari Selasa, tanggal 23 Februari 2021,” ujar Sofyan dalam rilis kepada Jejakpublik.com, (18/02/2021)
Dijelaskannya, sebagai kuasa hukum Jurgen Paat, pihaknya akan hadir pada sidang pertama di PTUN Bandung tersebut.
“Kami sangat optimis dengan bukti-bukti dan dokumen yang ada bahwa klien kami tidak patut diberhentikan karena dia tidak melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan dan proses pemberhentiannya jelas cacat hukum, mal administrasi dan sangat menciderai rasa keadilan. Kami akan berjuang maksimal hingga kebenaran dapat terungkap, semoga upaya yang kami lakukan akan menuai hasil positif.,” tandas Sofyan. (JPc)
COMMENTS