JAKARTA, JP – Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis 23 Februari 2023 pukul 11:30 s/d 12:15 WIB, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ir. Fazwar Bujang, Mbat, Terdakwa Hernanto Wiryomjoyo alias Raden Hernanto, Terdakwa Andi Soko Setiabudi, dan Terdakwa Ir. Bambang Purnomo M. Eng, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Kamis (23/02/2023).
Disebutkan bahwa dakwaan terhadap para Terdakwa yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, para Terdakwa akan mengajukan eksepsi di persidangan selanjutnya pada Kamis 02 Maret 2023 pukul 11:00 WIB. Sementara dakwaan terhadap Terdakwa Ir. Muhamad Reza akan dibacakan oleh Penuntut Umum pada Selasa 28 Februari 2023 dikarenakan dalam sidang ini, Terdakwa belum menunjuk Penasihat Hukum. (*/JPc)
COMMENTS