HomeBeritaHukum dan Kriminal

Pembokaran Peredaran Gelap Narkoba, Patut Diapresiasi Sekaligus Tanda Awas

Pembokaran Peredaran Gelap Narkoba, Patut Diapresiasi Sekaligus Tanda Awas

Oleh : Lexie Kalesaran

TANGGAL 19 Desember 2019 dan 9 Januari 2020, Polda Sulut, dalam hal ini Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) berhasil membongkar peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obarmt keras di beberapa lokasi di daerah ini.

Lewat tiga tim yang melakukan operasi, seperti disebut Press Realese Subbid Penmas Bidang Polda Sulut, secara terpisah, sejumlah tersangka berhasil dibekuk berikut barang bukti yang berhasil disita untuk digunakan dalam proses hukum selanjutnya.

Lalu Kamis, 19 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 Wita, Tim Sibdit II berhasil menangkap tersangka LM alias Like, 38 tahun di jalan Bumi Nyiur dengan barang bukti 2 paket shabu.

Baca Juga  Alamak! Kasus Incinerator Pemkot Manado Dilaporkan ke Kejagung, MAK: Aneh, Proyek Bernilai Miliaran Ini Diduga Cuma di-PL-kan

Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 19.16 Wita, Tim Subdit I, setelah menerima informasi bahwa di Kelurahan Tumumpa Dua Lingkungan III sering terjadi peredaran gelap obat keras jenis Trihexphenidil melakukan observasi orang yang melakukan transaksi dengan target. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti disita.

Tempat kejadian perkara (TKP) I di Kelurahan Tumumpa Dua Lingkungan III, Tim menangkap Jerry Israel alias Cakram, 31 tahun, nelayan, Kelurahan Tumumpa Dua Kecamatan Tuminting dengan barang bukti di antaranya 108 saset dengan jumlah 1.080 butir.

TKP (Tempat Kejadian Perkara) II di Jalan Sungai Musi depan mesjid Nurul Iman Manado, Tim menangkap Rivo Laiya alias Ollo, 32 tahun, buruh bertempat tinggal di Kelurahan Wawonasa Lingkungan III Kecamatan Singkil.

Baca Juga  Yesus, Sang Penyembuh: Harapan Dalam Ancaman Corona

Di awal tahun 2020, tepatnya 9 Januari sekitar pukul 12.10 Wita berlokasi di tempat pengiriman Tiki Manado, Tim Subdit III bersama Tim Bantek menangkap FP alias AAN yang sedang mengambil paket kiriman. Setelah diadakan penggeledahan badan dan barang bawaan, ditemukan dalam paket kiriman narkotika jenus shabu sebanyak 10 paket sedang dan 1 paket kecil.

Dalam kasus ini, selain FP alias AAN, 26 tahun beralamatkan Bitung yang dijadikan tersangka (I), ditetapkan pula RA, 31 tahun yang beralamatkan Bitung sebagai tersangka (II).

Keberhasilan pengungkapan ini patut diapresiasi. Betapa tidak, tak bisa dibayangkan bagaimana jadinya bila penyalahgunan dan peredaran gelap narkoba ini tidak berhasil diungkap Tim dari Ditres Narkoba Polds Sulut tersebut?

Baca Juga  Ayah Pura-pura Antar Anaknya ke Rumah Sakit Karena Pendarahan di Bagian Intimnya, Ternyata Dia Pelakunya

Akan semakin banyak korban penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah ini.

Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba (P4GN) ini patut diapreasi sekaligus menjadi tanda awas bagi kita semua.

Mari kita dukung dan ikut membantu upaya P4GN. Partisipasi kita dalam P4GN akan membantu daerah kita terbebas atau setidaknya berkurang dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Stop narkoba, Tolak narkoba, Brantas rame-rame!

(Penulis adalah pemerhati sosial kemasyarakatan/penggiat anti narkoba)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0