HomeHukum dan Kriminal

Pemimpin PT. Askrindo Cabang dan Karyawan Swaata Diperiksa Kejagung

Pemimpin PT. Askrindo Cabang dan Karyawan Swaata Diperiksa Kejagung

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 – 2020, Senin (20/12/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa, antara lain berinisial:

1. DRL selaku Karyawan Swasta/Manager Corporate Management System Dept 2019 PT. Pertamina Patra Niaga, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016 – 2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS;

Baca Juga  Jaksa Agung: Perilaku Koruptif Rugikan Keuangan dan Ekonomi Negara

2. AS selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Jakarta Utara, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. AMU Tahun Anggaran 2016 – 2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

Baca Juga  JAM Intelijen: Pentingnya Sinergi dan Koordinasi di Internal Kejaksaan sehingga Public Trust Semakin Meningkat

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0