TOMOHON, JP- Pemerintah Kota Tomohon kembali memakamkan seorang Pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia, Jumat (28/05/2020), pukul 09.00 Wita.
Pemakaman yang berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di Kelurahan Talete, tersebut menggunakan protokol penanganan Covid-19.
Namun, PDP berusia 54 tahun dan berjenis kelamin perempuan itu bukan berasal dari Tomohon melainkan dari. Kabupaten Minahasa.
Hal ini dibenarkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat Pemkot Tomohon Toar Pandeirot.
“PDP tersebut memiliki KTP Minahasa dan meninggal di RS Bethesda Tomohon,” ujarnya.
Ia mengaku pihak Pemkot Tomohon sudah berkoordinasi dengn Pemkab Minahasa, namun oleh Pemkab Minahasa almarhum tidak dapat dimakamkan di Kabupaten Minahasa.
“Atas dasar ini dan demi alasan kemanusiaan Pemerintah Kota Tomohon berkoordinasi Danramil Tomohon, Camat Tomohon tengah, Polri, Pengurus Masjid Tomohon memakamkan PDP tersebut,” jelasnya seraya menambahkan pemakaman ini menggunakan anggaran penanganan Covid-19 di kota Tomohon.
Namun pihak Pemkab Minahasa membantah pernyataan Toar yang menyebut Pemkab Minahasa tak mau memakamkan PDP tersebut.
“Pemkab (Minahasa) tidak pernah mengabaikan jenasah PDP ataupun terkonfirmasi positif. Pemkab Minahasa tidak pernah menolak (Pemakaman jenazah PDP,” tegasnya Kabag Humas Setdakab Minahasa Maya Kainde, SH, MAP .
Menurut Kainde, warga luar saja diterima dimakamkan di Minahasa apalagi warga Minahasa sendiri.
“Yang jelas hingga pagi tadi, Pemerintah (Kabupaten Minahasa) telah menunggu namun tidak kunjung datang,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS